SAMPANG – Saat menangani perkara, tentunya terdapat berbagai kendala yang dijumpai polisi. Tingkat kerumitan pun bervariasi.
Namun, hal tersebut tidak lantas mengendurkan semangat Satreskrim Polres Sampang. Indikasinya, selama delapan bulan, Korps Bhayangkara dapat mengungkap ratusan kasus.
Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha mewakili Kapolres Sampang AKBP Arman menuturkan, jumlah kasus yang berhasil diungkap jajarannya selama 1 Januari sampai 31 Agustus 2022 sebanyak 111 kasus.
Ratusan perkara tersebut didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pembunuhan.
”Ini kasus yang dominan ya. Misalnya 23 kasus curanmor, 14 perkara curat dan 5 kasus pembunuhan,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut dia, penyelesaian kasus terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Agustus 2022 mengalami kenaikan sebesar 31 persen dibanding periode yang sama pada 2021.
Sedangkan risiko penduduk yang terdampak tindak kriminal pada 1 Januari sampai 31 Agustus 2021 sebesar 10,45 persen (per 100.000 penduduk) dan pada periode yang sama pada 2022 sebesar 15,54 persen.
”Artinya, pada tahun 2022 ada kenaikan 5,11 persen dibanding tahun sebelumnya,” imbuh perwira asal Madiun itu.
Dijelaskan, pada 2021, dibanding kasus yang lain, tindak kejahatan curanmor mendominasi dan jumlahnya sebesar 23 persen. Urutan kedua adalah curat dengan persentase 16 persen.
Sedangkan pada 2022, kasus curanmor tetap tercatat sebagai perkara yang paling banyak dan jumlahnya mencapai 26 persen. ”Urutan kedua curat dengan persentase sebesar 13 persen,” tutur Irwan Nugraha.
Kepada JPRM, Irwan Nugraha mengakui bahwa pada 2022, jumlah kasus kejahatan meningkat dibanding tahun lalu. Kenaikannya sebesar 9 persen. Sedangkan jenis kelamin pelaku kriminal didominasi oleh kaum laki-laki.
Untuk usia pelaku tindak kriminal didominasi mereka yang telah berusia dewasa. Pada 2021, pelaku anak sebesar 7 persen dan pada 2022 sebesar 6 persen. Artinya, ada penurunan sebesar 1 persen untuk pelaku kejahatan dari kalangan di bawah umur.
”Untuk tempat kejadian perkara (TKP), banyak terjadi di pemukiman padat penduduk. Selanjutnya modus operandi pelaku kasus curanmor adalah merusak kunci kendaraan atau merusak pintu rumah korban,” tandasnya. (redaksi)