SAMPANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang rutin melakukan operasi laut. Sasarannya adalah kapal dan perahu nelayan yang tidak mengantongi izin atau surat kelengkapan berlayar seperti pas kecil dan pas besar.
Meski dalam operasi tersebut ditemukan nelayan tak memiliki izin berlayar, dishub tidak memberlakukan sanksi. Nelayan hanya mendapatkan teguran dan imbauan agar mengurus surat-surat kelengkapan kapal atau perahu.
Kegiatan operasi laut tidak merata, hanya fokus di wilayah pantai selatan. Padahal dengan anggaran Rp 300 juta, operasi laut seharusnya merata di seluruh wilayah perairan Sampang. Apalagi hampir 70 persen nelayan merupakan warga wilayah pantura.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Syamsudin mengatakan, dishub belum maksimal merealisasikan operasi laut. Pengawasan kelengkapan dokumen kapal nelayan atau izin berlayar tidak berjalan sesuai harapan.
”Minimnya nelayan mengurus izin kapal dan berlayar disebabkan dishub lemah melakukan pengawasan. Harus ada upaya serius agar nelayan patuh aturan. Misalnya, dishub aktif melakukan sosialisasi dan operasi laut di seluruh wilayah,” katanya.
Dari data dishub, nelayan yang sudah mengurus izin kapal hanya 4.679 orang, baik izin pas kecil maupun pas besar. Kondisi tersebut tidak sebanding dengan jumlah nelayan di Kota Bahari yang mencapai 15.597 orang.
Izin kapal sudah diatur dalam perda. ”Sosialisasi dan pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya memiliki izin kapal harus maksimal dan mencakup seluruh wilayah,” sarannya.
Politikus Hanura itu yakin, jika sosialisasi kepada nelayan maksimal, kesadaran mengurus izin akan meningkat. Selama ini nelayan bukan tidak patuh terhadap aturan. Akan tetapi, mereka belum paham aturan.
Sukses tidaknya pengurusan izin kapal bergantung pada komitmen dan upaya dishub mendorong kesadaran nelayan untuk mematuhi peraturan. Apabila pemohon izin kapal meningkat, nelayan akan lebih aman dan nyaman saat melaut. ”Kalau operasi laut hanya dilakukan di wilayah utara, lalu dana ratusan juta itu digunakan untuk apa?” ujarnya dengan nada tanya.
Kabid Perhubungan Laut Dishub Sampang Moh. Chotibul Umam menyatakan, sebagian besar nelayan di Kota Bahari belum memiliki izin lengkap. Jika dipersentasekan, jumlah nelayan yang memiliki dokumen kapal tidak lebih dari 30 persen. ”Kami akan terus berupaya memberikan kesadaran kepada nelayan. Ini demi kebaikan nelayan,” katanya kemarin (6/3).
Dia mengaku, dishub sudah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan partisipasi nelayan mengurus izin kapal. Di antaranya, mengadakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada nelayan di kecamatan, kelompok nelayan, dan iklan di radio
”Dua bulan sekali kami menggelar operasi laut di semua wilayah. Dalam operasi itu tidak langsung memberikan sanksi kepada nelayan yang melanggar. Nelayan hanya diberi teguran dan imbauan agar secepatnya mengurus izin kapal,” jelasnya.