SAMPANG – Dibanding kecamatan lainnya, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Bawaslu Sampang di Kecamatan Jrengik paling banyak. Itu setelah, bawaslu bersama satpol PP dan TNI/Polri melakukan penertiban di enam kecamatan, Rabu (6/2).
Berdasar data yang dihimpun RadarMadura.id, total ada 353 APK yang ditertibkan. Rinciannya Kecamatan Jrengik 133 APK, Kedungdung 6 APK, Omben 21 APK, Banyuates 7 APK, Tambelangan 125 APK, dan Sampang 61 APK.
Yunus Ali Ghafi, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang mengatakan, penertiban dilakukan karena APK melanggar aturan. “APK tidak boleh menempel, diikat dan dipaku ke pohon serta tiang listrik. Apalagi melintang di jalan,” katanya.
Menurut Yunus Ali Ghafi, pelanggaran pemasangan APK yang paling banyak memang ditemukan di Kecamatan Jrengik. “Dibanding lima kecamatan lainnya, memang Jrengik yang paling banyak Mas,” paparnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi mengenai pemasangan APK. “Semoga nanti para pemasang APK lebih memahami dan menaati peraturan yang sudah disepakati bersama,” harapnya. (Moh. Iqbal)