SAMPANG – Janji Bawaslu Sampang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang melanggar direalisasikan. Buktinya, selama 13 jam lebih bawaslu menyisir enam kecamatan untuk menertibkan APK.
Sesuai rencana, APK yang ditertibkan awalnya terfokus di Kecamatan Tambelangan dan Sampang. Tapi dalam di pelaksanaannya, lokasi penertiban meluas hingga merambah ke Kecamatan Jrengik, Banyuates, Kedungdung dan Omben.
Yunus Ali Ghafi, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang mengatakan, kegiatan penertiban APK kemarin (6/2) masuk tahap ketiga. “Setelah kami melakukan penyisiran, ternyata APK yang melanggar tersebar di enam kecamatan. Ya kami tertibkan,” katanya.
Dijelaskan, kegiatan penertiban APK mengacu kepada Perbub Nomor 47 tahun 2017 atas perubahan Perbub Nomor 61 tahun 2015. “APK tidak boleh dipaku, diikat dan ditempel ke pohon. Apalagi diikat ke tiang listrik maupun melintang di jalan,” papar Yunus Ali Ghafi.
Dalam penertiban APK, sambung Yunus Ali Ghafi, bawaslu dibantu aparat satpol PP dan TNI bersama Polri. “Kami melakukan penertiban mulai pukul 08.00 dan baru selesai sekitar pukul 21.30,” tandasnya. (Moh. Iqbal)