SAMPANG – Kerusakan lahan hijau di Sampang semakin meluas. Itu terjadi karena banyak penebangan pohon sembarangan. Juga aktivitas penambangan galian C. Parahnya, sampai saat ini banyak pertambangan di Sampang yang tidak mengantongi izin.
Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Misdi Selasa (4/12). Menurut dia, galian C sangat berpengaruh terhadap meluasnya lahan kritis. Tahun ini lahan kritis di Kota Bahari mencapai 41.477 hektare. Sebagian besar merupakan lokasi pertambangan.
Kebanyakan lahan yang sebelumnya hutan rakyat kini berubah menjadi tambang galian C. Karena itu, lahan menjadi tandus. Apalagi bekas galian tersebut banyak dibiarkan begitu saja. ”Tanpa ada penanaman pohon baru. Jika tetap dibiarkan, bisa menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor,” katanya.
Selama ini pihaknya hanya melakukan sosialisasi kepada penambang. Mereka diminta segera melakukan reboisasi setelah menambang. Namun, upaya tersebut belum berhasil. ”Kalau sudah seperti itu, mau gimana lagi. Itu kan lahan mereka,” ucapnya.
Pihaknya berencana menganggarkan program hutan rakyat untuk menanggulangi lahan kritis. Program tersebut diharapkan dapat dilaksanakan bersama masyarakat melalui penanaman pohon. Salah satunya, pohon bambu. ”Program ini akan dianggarkan tahun depan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman meminta pemkab tegas menangani aktivitas galian C. Meski secara peraturan pemkab tidak mempunyai kewenangan menindak, setidaknya berkoordinasi dengan pemprov.
”Galian C membuat warga semakin sulit menemukan sumber air. Dulu kedalaman 15 meter itu sudah bisa menemukan sumber air, sekarang butuh kedalaman hingga 30–50 meter,” terangnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, yang merasakan dampak dan dirugikan yaitu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu tindakan tegas terhadap penambang. Apalagi izinnya belum jelas. ”Kalau pemkab diam tidak melapor, bagaimana mungkin pemprov tahu kondisi di lapangan,” kritiknya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang menegaskan, mayoritas aktivitas pertambangan galian C di Sampang tidak berizin. Tahun ini pihaknya telah menertibkan sejumlah lokasi pertambangan ilegal.
Yakni di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung; di Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates; dan pertambangan di Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan. ”Pertambangan itu ditutup karena diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” sebutnya.