SAMPANG – RSUD Sampang telah menjalin MoU dengan BNNP Jawa Timur untuk menjalankan program rehabilitasi rawat jalan bagi korban penyalahgunaan narkoba. RSUD Sampang ditunjuk sebagai instansi pemerintah wajib lapor (IPWL). Artinya, apabila ada pasien pecandu narkoba yang berkeinginan sembuh, bisa langung datang ke RSUD Sampang. Sebab, pecandu narkoba adalah orang sakit yang butuh pertolongan.
Dokter. Hj. Myra Edwina S.Sp.KJ yang menangani poli jiwa mengatakan, pasien rehabilitasi narkoba harus memiliki keinginan sendiri. Sebab, tanpa keinginan sendiri, akan sulit disembuhkan.
”Kami ini menampung orang-orang yang memang ingin sembuh. Yang merasa sebagai korban dan ingin sembuh dari kecanduannya,” ucap dokter Myra Rabu (4/10). Menurut dia, selama ini mungkin terjadi salah persepsi. Pasien yang ingin disembuhkan dari kecanduannya khawatir terjerat hukum. ”Kami akan back up karena tujuannya ingin sembuh. Berbeda dengan orang yang ditangkap dulu, baru direhabilitasi,” katanya.
Karena RSUD Sampang sudah menjalin MoU dengan BNNP Jawa Timur, institusinya memiliki tugas dan kewajiban mengirim tenaga untuk ikut pelatihan. dr. Myra yang ditunjuk untuk mengikuti pelatihan sudah mendapatkan sertifikat sebagai asesor. ”Jadi, pasien-pasien yang datang dengan sukarela kita lakukan pemeriksaan lengkap. Mulai fisik, terkait narkobanya. Nanti kita tentukan klasifikasinya,” jelasnya.
Pihaknya akan menentukan apakah pasien termasuk klasifikasi ringan, sedang, atau berat. Apabila masih masuk kategori ringan dan sedang dengan pertimbangan tertentu, pasien bisa direhabilitasi rawat jalan di RSUD Sampang. Namun, kategori berat akan dirujuk ke rumah sakit sebagai IPWL rawat inap. Salah satunya di RS dr. Soetomo dan RSJ Menur.
”Untuk biaya, selama melalui IPWL rawat jalan RSUD Sampang, kami gratiskan. Tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.