24.4 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

PPDB SMK Bebas Zonasi, Tes Akademik dan Kesehatan Menentukan

SAMPANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMK tidak lama lagi dimulai. PPDB SMK tidak berbasis zonasi sehingga calon peserta didik bebas mendaftar di sekolah yang diminati meski sekolah tersebut berada di luar wilayah.

Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur di Sampang Assyari mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, PPDB SMK tidak diterapkan zonasi. Hal itu mempertimbangkan kompetensi keahlian (komli) atau jurusan di setiap sekolah.

Sebab, tidak semua SMK di Sampang mempunyai komli yang sama dan sesuai dengan keinginan calon peserta didik. Hal itu yang menjadikan PPDB SMK tahun ini bebas zonasi. Misalnya, calon peserta didik baru dari Kecamatan Tambelangan ingin memilih jurusan teknik komputer jaringan (TKJ).

Jurusan itu hanya ada di SMKN 1 Sampang. Maka, siswa tersebut bisa mendaftar di SMKN 1 Sampang. ”Peraturan itu tidak hanya beralaku untuk SMK di Jatim. Tapi, juga di seluruh SMK di Indonesia,” ucapnya Senin (4/6).

Dia memaparkan, kompetensi keahlian SMK di Sampang berjumlah 31 yang tersebar di tujuh sekolah. Yakni, SMKN 1 Sampang, SMKN 2 Sampang, dan SMKN 3 Sampang. Kemudian, SMKN 1 Jrengik, SMKN 1 Tambelangan, SMKN 1 Robatal, dan SMKN 1 Omben.

Baca Juga :  Sepakati Salat Id dengan Protokol Covid-19

Masing-masing sekolah memiliki komli atau jurusan berbeda. Di antaranya, TKJ, multimedia, teknik elektronika industri, akuntansi dan keungan lembaga, teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, farmasi klinis, dan jurusan-jurusan yang lain.

Jadwal PPDB SMK reguler dimulai 25–28 Juni, pengumuman hasil 29 Juni, dan daftar ulang 29–30 Juni. Hari pertama masuk sekolah 16 Juli 2018. Pendaftaran menggunakan media daring (dalam jaringan) dan laman PPDB terpadu. Siswa dapat mendaftar ke sekolah yang dituju.

Pendaftaran tetap menggunakan sistem online. Peserta hanya dibatasi dengan kompetensi keahlian di sekolah bukan ke wilayahan atau zonasi. Siswa juga bisa mendaftar di dua sekolah sebagai antisipasi jika tidak diterima di sekolah pilihan pertama.

Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi yakni nilai ujian nasional berbasis komputer (UNBK) jenjang SMP/MTs harus lebih berbobot atau lebih tinggi daripada nilai ujian nasional berbasis pensil dan kertas (UNKP). Mekanisme pendaftaran siswa tinggal log-in ke laman PPDB Jatim dengan menggunakan personal identification number (PIN) masing-masing.

Untuk mendapat PIN, calon pendaftar bisa minta ke sekolah yang dituju. Sekolah mempunyai kewenangan mengeluarkan PIN. ”Siswa tinggal minta PIN dengan menunjukkan kartu UN. Itu gratis. Di mana pun siswa bisa mengakses laman PPDB Jatim dan melakukan pendaftaran. Tinggal dipilih sekolah mana yang akan dituju,” jelas Assyari.

Baca Juga :  Abd. Faqih Berkomitmen Bangun Tanah Kelahiran

Meskipun bebas zonasi, seleksi dan penentuan penerimaan ketat dan sulit. Untuk bisa lulus dan masuk ke SMK, peserta tidak hanya harus memiliki nilai UN bagus. Melainkan juga harus mengikuti tes potensi akademik (TPA), tes fisik, hingga tes kesehatan. Beberapa jurusan membutuhkan fisik yang prima dan ketelitian. Apalagi orientasi siswa lulusan SMK siap kerja.

”Setelah disaring melalui nilai UN, peserta akan mengikuti TPA, tes kesehatan, dan tes fisik. Tes berbeda, bergantung pada jurusan yang dipilih. Jadi, meskipun siswa mendaftar lebih awal, kalau tidak lulus tes dan seleksi, tidak bisa diterima,” ujarnya.

Dalam pemilihan jurusan di SMK, siswa berhak memilih dua jurusan. Dua pilihan itu bisa di satu sekolah yang sama atau sekolah lain. Setiap sekolah maksimal hanya bisa menerima 36 siswa per kelas, atau 72 siswa di setiap jurusan.

Dengan adanya sistem PPDB online terpadu, Assyari berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan. Terlebih untuk SMK yang pendaftarannya tidak dibatasi zonasi sebagaimana berlaku di SMA.

”Sosialisasi ke sekolah terkait peraturan tersebut sudah kami lakukan. Kami harap, sekolah bisa fokus dan maksimal menerapkan PPDB. Jangan sampai ada pungutan liar dengan alasan biaya pendaftaran ulang dan semacamnya,” tegas dia.

 

SAMPANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMK tidak lama lagi dimulai. PPDB SMK tidak berbasis zonasi sehingga calon peserta didik bebas mendaftar di sekolah yang diminati meski sekolah tersebut berada di luar wilayah.

Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur di Sampang Assyari mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, PPDB SMK tidak diterapkan zonasi. Hal itu mempertimbangkan kompetensi keahlian (komli) atau jurusan di setiap sekolah.

Sebab, tidak semua SMK di Sampang mempunyai komli yang sama dan sesuai dengan keinginan calon peserta didik. Hal itu yang menjadikan PPDB SMK tahun ini bebas zonasi. Misalnya, calon peserta didik baru dari Kecamatan Tambelangan ingin memilih jurusan teknik komputer jaringan (TKJ).


Jurusan itu hanya ada di SMKN 1 Sampang. Maka, siswa tersebut bisa mendaftar di SMKN 1 Sampang. ”Peraturan itu tidak hanya beralaku untuk SMK di Jatim. Tapi, juga di seluruh SMK di Indonesia,” ucapnya Senin (4/6).

Dia memaparkan, kompetensi keahlian SMK di Sampang berjumlah 31 yang tersebar di tujuh sekolah. Yakni, SMKN 1 Sampang, SMKN 2 Sampang, dan SMKN 3 Sampang. Kemudian, SMKN 1 Jrengik, SMKN 1 Tambelangan, SMKN 1 Robatal, dan SMKN 1 Omben.

Baca Juga :  Hindari Konvoi dan Coret-Coret Seragam, Umumkan Kelulusan Siswa melalu

Masing-masing sekolah memiliki komli atau jurusan berbeda. Di antaranya, TKJ, multimedia, teknik elektronika industri, akuntansi dan keungan lembaga, teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, farmasi klinis, dan jurusan-jurusan yang lain.

Jadwal PPDB SMK reguler dimulai 25–28 Juni, pengumuman hasil 29 Juni, dan daftar ulang 29–30 Juni. Hari pertama masuk sekolah 16 Juli 2018. Pendaftaran menggunakan media daring (dalam jaringan) dan laman PPDB terpadu. Siswa dapat mendaftar ke sekolah yang dituju.

- Advertisement -

Pendaftaran tetap menggunakan sistem online. Peserta hanya dibatasi dengan kompetensi keahlian di sekolah bukan ke wilayahan atau zonasi. Siswa juga bisa mendaftar di dua sekolah sebagai antisipasi jika tidak diterima di sekolah pilihan pertama.

Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi yakni nilai ujian nasional berbasis komputer (UNBK) jenjang SMP/MTs harus lebih berbobot atau lebih tinggi daripada nilai ujian nasional berbasis pensil dan kertas (UNKP). Mekanisme pendaftaran siswa tinggal log-in ke laman PPDB Jatim dengan menggunakan personal identification number (PIN) masing-masing.

Untuk mendapat PIN, calon pendaftar bisa minta ke sekolah yang dituju. Sekolah mempunyai kewenangan mengeluarkan PIN. ”Siswa tinggal minta PIN dengan menunjukkan kartu UN. Itu gratis. Di mana pun siswa bisa mengakses laman PPDB Jatim dan melakukan pendaftaran. Tinggal dipilih sekolah mana yang akan dituju,” jelas Assyari.

Baca Juga :  Abd. Faqih Berkomitmen Bangun Tanah Kelahiran

Meskipun bebas zonasi, seleksi dan penentuan penerimaan ketat dan sulit. Untuk bisa lulus dan masuk ke SMK, peserta tidak hanya harus memiliki nilai UN bagus. Melainkan juga harus mengikuti tes potensi akademik (TPA), tes fisik, hingga tes kesehatan. Beberapa jurusan membutuhkan fisik yang prima dan ketelitian. Apalagi orientasi siswa lulusan SMK siap kerja.

”Setelah disaring melalui nilai UN, peserta akan mengikuti TPA, tes kesehatan, dan tes fisik. Tes berbeda, bergantung pada jurusan yang dipilih. Jadi, meskipun siswa mendaftar lebih awal, kalau tidak lulus tes dan seleksi, tidak bisa diterima,” ujarnya.

Dalam pemilihan jurusan di SMK, siswa berhak memilih dua jurusan. Dua pilihan itu bisa di satu sekolah yang sama atau sekolah lain. Setiap sekolah maksimal hanya bisa menerima 36 siswa per kelas, atau 72 siswa di setiap jurusan.

Dengan adanya sistem PPDB online terpadu, Assyari berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan. Terlebih untuk SMK yang pendaftarannya tidak dibatasi zonasi sebagaimana berlaku di SMA.

”Sosialisasi ke sekolah terkait peraturan tersebut sudah kami lakukan. Kami harap, sekolah bisa fokus dan maksimal menerapkan PPDB. Jangan sampai ada pungutan liar dengan alasan biaya pendaftaran ulang dan semacamnya,” tegas dia.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/