22.1 C
Madura
Saturday, March 25, 2023

Mau Ambil Kambing yang Ditangkap Satpol PP Sampang, Ini Syaratnya

SAMPANG-Karena meresahkan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang mengamankan belasan kambing yang berkeliaran di daerah perkotaan. Bagi pemilik kambing yang ingin mengambil hewan ternaknya, bisa langsung ke kantor Satpol PP Sampang.

Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, ada 16 ekor kambing yang diamankan. “Sebab, berkeliaran di kawasan perkotaan. Kami amankan karena dikeluhan masyarakat dan pengguna jalan. Sering menyeberang jalan,” katanya.

Menurut Choirijah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 7 tahun 2015, institusinya berwenang bertindak. “Setiap pemilik binatang peliharaan, wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di pemukiman dan ruang terbuka hijau,” imbuhnya.

Baca Juga :  Besok, Bawaslu Tertibkan APK di Sampang dan Tambelangan

Dijelaskan, pemilik kambing bisa menjemput hewan peliharaannya di kantor Satpol PP Sampang. “Syaratnya, membawa KTP dan mengganti uang pakan. Anggota kami tidak ada yang menyediakan pakan kambing, jadi menyuruh warga memberikan pakan kambing,” paparnya.

Ditegaskan, institusinya juga memberi surat pernyataan kepada pemilik kambing. Sehingga, tidak membiarkan kambing piarannya berkeliaran lagi. “Sudah ada dua orang yang ke sini (kantor Satpol PP, Red) mengambil kambingnya,” imbuh Chorijah.

Perlu diketahui, personel Satpol PP Sampang menertibkan belasan kambing di sejumlah titik di kawasan perkotaan pada Senin (4/3). Penertiban dilakukan di Jalan Agus Salim, Jalan Nuri, Jalan Gelatik dan Jalan Syamsul Arifin. (Moh. Iqbal)

Baca Juga :  Ratusan Demonstran Pertanyakan Aset Rp 650 Miliar

SAMPANG-Karena meresahkan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang mengamankan belasan kambing yang berkeliaran di daerah perkotaan. Bagi pemilik kambing yang ingin mengambil hewan ternaknya, bisa langsung ke kantor Satpol PP Sampang.

Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, ada 16 ekor kambing yang diamankan. “Sebab, berkeliaran di kawasan perkotaan. Kami amankan karena dikeluhan masyarakat dan pengguna jalan. Sering menyeberang jalan,” katanya.

Menurut Choirijah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 7 tahun 2015, institusinya berwenang bertindak. “Setiap pemilik binatang peliharaan, wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di pemukiman dan ruang terbuka hijau,” imbuhnya.

Baca Juga :  KPU Bongkar Ratusan Kotak Suara


Dijelaskan, pemilik kambing bisa menjemput hewan peliharaannya di kantor Satpol PP Sampang. “Syaratnya, membawa KTP dan mengganti uang pakan. Anggota kami tidak ada yang menyediakan pakan kambing, jadi menyuruh warga memberikan pakan kambing,” paparnya.

Ditegaskan, institusinya juga memberi surat pernyataan kepada pemilik kambing. Sehingga, tidak membiarkan kambing piarannya berkeliaran lagi. “Sudah ada dua orang yang ke sini (kantor Satpol PP, Red) mengambil kambingnya,” imbuh Chorijah.

Perlu diketahui, personel Satpol PP Sampang menertibkan belasan kambing di sejumlah titik di kawasan perkotaan pada Senin (4/3). Penertiban dilakukan di Jalan Agus Salim, Jalan Nuri, Jalan Gelatik dan Jalan Syamsul Arifin. (Moh. Iqbal)

Baca Juga :  Ratusan Demonstran Pertanyakan Aset Rp 650 Miliar

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/