19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

DPMD dan Bea Cukai Madura Komitmen Atasi Rokok Ilegal

SAMPANG – Upaya mengatasi peredaran rokok ilegal di Kota Bahari terus digalakkan. Agar pemberantasan rokok ilegal optimal, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.

Kedua institusi itu melakukan sosialisasi regulasi di bidang cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Sokobanah Kamis (21/10). Sosialisasi tersebut dihadiri para aparatur desa yang tersebar di 12 desa.

Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman mengatakan, dalam kegiatan tersebut institusinya sengaja melibatkan aparatur desa. Tujuannya, agar bisa bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk, memahami ciri-ciri rokok ilegal dan menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, peredaran rokok ilegal bisa diatasi bersama.

Baca Juga :  Wabup: Malam Puncak Harjad Digelar 23 Desember

”Saya harap, aparatur desa bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.

Dijelaskan, rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai bukan haknya. ”Ciri-ciri itu harus dipahami semua. Kalau warga menemukan ciri-ciri seperti itu, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” tandas Chalilurrahman. (iqb/par)

SAMPANG – Upaya mengatasi peredaran rokok ilegal di Kota Bahari terus digalakkan. Agar pemberantasan rokok ilegal optimal, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.

Kedua institusi itu melakukan sosialisasi regulasi di bidang cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Sokobanah Kamis (21/10). Sosialisasi tersebut dihadiri para aparatur desa yang tersebar di 12 desa.

Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman mengatakan, dalam kegiatan tersebut institusinya sengaja melibatkan aparatur desa. Tujuannya, agar bisa bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk, memahami ciri-ciri rokok ilegal dan menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, peredaran rokok ilegal bisa diatasi bersama.

Baca Juga :  Siap-siap, 1.517 Pelamar CPNS Bakal Diuji di SMKN 1


”Saya harap, aparatur desa bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.

Dijelaskan, rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai bukan haknya. ”Ciri-ciri itu harus dipahami semua. Kalau warga menemukan ciri-ciri seperti itu, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” tandas Chalilurrahman. (iqb/par)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/