SAMPANG – Tahun ini di Sampang dipastikan ada pengurangan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, 147 PNS sudah mencapai batas usia pensiun (BUC). Dua PNS lainnya mengajukan pensiun dini karena akan mencalonkan bupati. Yakni, Hermanto Subaidi dan Heri Purnomo.
Empat di antara ratusan PNS yang akan pensiun itu merupakan jabatan pelaksana teknis (JPT). Yaitu, Asisten III Pemkab Sampang Rochim Mawardi, Kepala BKPSDM Sampang Slamet Terbang, Kepala Dinkes Sampang Firman Pria Abadi, dan Kepala Bakesbangpol Sampang Rudi Setiadi.
PNS se-Sampang berjumlah 7.270 orang. Yang akan pensiun tahun ini 147 PNS. Perinciannya, guru, pengawas, dan penjaga 103 orang, serta JPT (kepala dinas) 4 orang. ”Ditambah 40 orang terdiri atas pelaksana (staf), pengawas, dan administrator,” beber Kabid Mutasi BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat Rabu (3/1).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menambahkan, pejabat eselon II yang akan pensiun Januari 2019 yaitu Kepala Diskumnaker Sampang Moh. Zuhrowardi. Sedangkan PNS yang mengajukan pensiun dini hanya dua orang. Yakni, Hermanto Subaidi dan Heri Purnomo. ”Yang mengajukan pensiun dini hanya itu. Staf tidak ada,” ujarnya.
Yoyok menjelaskan, jika sudah waktunya, para aparatur sipil negara akan mengajukan pensiun. ”Kekurangan PNS nanti dievaluasi. Selanjutnya, bisa dilengkapi sukwan dan honorer. Banyak OPD yang merekrut sukwan dan honorer,” kata dia.
Bagi pejabat nonguru, usia pensiun yaitu jika sudah berumur 58 tahun. Bila statusnya sebagai guru maupun fungsional lainnya, umur harus 60 tahun. ”Semua golongan persyaratan pengusulannya ke BKN pusat. Sebab, yang memproses SK pensiuan adalah BKN pusat,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, pemkab harus mengklasifikasi PNS. Setelah identifikasi, baru dilakukan upaya kenaikan pangkat. ”Yang sudah waktunya naik pangkat dan golongan dinaikkan. Yang terpenting, regulasi tentang ASN harus dipahami betul sehingga tidak ada kesalahan,” sarannya.
Politikus PBB asal Kecamatan Camplong itu berharap, kekurangan atau kekosongan jabatan diperhatikan. Kekosongan jabatan berakibat pada kurang maksimalnya pelayanan. Terutama, jabatan eselon II. ”Ini harus taktis dan praktis. Sekali lagi jangan sampai terjadi kekosongan demi berjalannya roda pemerintahan,” tandas dia.