SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Sampai sekarang masih ada sejumlah warung penjual minuman keras (miras) di Kota Bahari. Hal itu terungkap setelah tim gabungan Polres Sampang melakukan razia di Terminal Trunojoyo pada Senin malam (1/11).
Tim gabungan itu terdiri dari satuan fungsi reskrim, sabhara, dan satlantas. Petugas menggeledah satu per satu warung yang berjualan di area terminal tipe B yang dikelola Pemerintah Provinsi Jatim itu. Hasilnya, terdapat beberapa warung yang diketahui menjual miras.
Ratusan botol miras berhasil diamankan oleh anggota Polres Sampang. Kemudian, dibawa ke Mapolres Sampang untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Daryanto membenarkan jika institusinya melakukan patroli di area terminal. Patroli itu merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh institusinya. Salah satu tujuannya, meminimalkan tindakan kejahatan di Kota Bahari. ”Itu patroli biasa,” katanya.
Daryanto menuturkan, para penjual miras sudah diberi pemahaman agar tidak lagi menjual minuman terlarang. Sebab, cenderung memicu tindakan kriminal. ”Penjualnya sudah dikasih teguran dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” lanjutnya.
Menurut dia, polisi akan mengambil tindakan tegas apabila para penjual miras kembali menjual minuman terlarang. Sebab, mereka sudah berkomitmen tidak menjual miras lagi. ”Kalau tetap mengulangi, kita tindak,” ucap Daryanto.
Ditambahkan, institusinya akan lebih intens melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Itu sebagai langkah antisipasi tindakan kejahatan. ”Sehingga, kondusivitas Sampang tetap terjaga dengan baik,” pungkas Daryanto.