21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Realisasi Tukar Buku Nikah dengan Bibit Pohon Tunggu Perbup

SAMPANG – Rencana penukaran buku nikah dengan bibit pohon masih sebatas wacana. Hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang berdalih peraturan bupati (perbup) belum rampung.

Kabid Konservasi Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan DLH Sampang Imam Irawan mengatakan, rencana penukaran bibit pohon dengan buku nikah dan akta kelahiran masih dibahas. Untuk realisasinya, pihaknya masih menunggu perbup rampung. Perbup tersebut akan menjadi pedoman menerapkan aturan itu.

Program tersebut melibatkan beberapa instansi. Di antaranya, badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (bappelitbangda), dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), serta Kemenag Sampang. ”Yang mengurus bappelitbangda. Sementara pelaksananya nanti dispendukcapil dan Kemenag,” katanya kemarin (2/9).

Baca Juga :  Honor Pengawas Pilkada Sampang Capai Rp 17,7 Miliar

Untuk sementara, Irawan tidak bisa memastikan kapan perbup rampung. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Responsnya cukup bagus. Apalagi, bertujuan mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH). ”Kami tidak bisa menjalankan program tanpa ada aturannya,” ujarnya.

Program itu hanya berlaku kepada masyarakat yang baru menikah dan bayi yang baru lahir. Pengantin baru tidak akan mendapatkan buku nikah sebelum menyerahkan dua bibit pohon. Begitu juga dengan bayi yang baru lahir. Akta kelahiran bisa diambil jika sudah menukar dengan bibit pohon. ”Teknis realisasi kan belum jelas. Maka dari itu, perlu ada undang-undangnya,” pungkasnya. (bil)

SAMPANG – Rencana penukaran buku nikah dengan bibit pohon masih sebatas wacana. Hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang berdalih peraturan bupati (perbup) belum rampung.

Kabid Konservasi Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan DLH Sampang Imam Irawan mengatakan, rencana penukaran bibit pohon dengan buku nikah dan akta kelahiran masih dibahas. Untuk realisasinya, pihaknya masih menunggu perbup rampung. Perbup tersebut akan menjadi pedoman menerapkan aturan itu.

Program tersebut melibatkan beberapa instansi. Di antaranya, badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (bappelitbangda), dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), serta Kemenag Sampang. ”Yang mengurus bappelitbangda. Sementara pelaksananya nanti dispendukcapil dan Kemenag,” katanya kemarin (2/9).


Baca Juga :  Pedagang Kecewa Pasar Hewan Ditutup

Untuk sementara, Irawan tidak bisa memastikan kapan perbup rampung. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Responsnya cukup bagus. Apalagi, bertujuan mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH). ”Kami tidak bisa menjalankan program tanpa ada aturannya,” ujarnya.

Program itu hanya berlaku kepada masyarakat yang baru menikah dan bayi yang baru lahir. Pengantin baru tidak akan mendapatkan buku nikah sebelum menyerahkan dua bibit pohon. Begitu juga dengan bayi yang baru lahir. Akta kelahiran bisa diambil jika sudah menukar dengan bibit pohon. ”Teknis realisasi kan belum jelas. Maka dari itu, perlu ada undang-undangnya,” pungkasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/