SAMPANG – Jelang sidang sengketa Pemilu 2019 yang diajukan caleg PKB dan caleg Partai Golkar, KPU Sampang mematangkan persiapan. Salah satunya, membongkar kotak suara.
Syamsul Arifin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sampang mengatakan, pembukaan kotak suara melibatkan bawaslu, saksi utusan partai dan polisi. “Kami mengambil berkas C1 dan DAA1,” katanya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan caleg PKB dan caleg Partai Golkar telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadwal sidang perdana dijadwalkan pada 9 Juli,” lanjutnya.
Dijelaskan, ada dua perkara pemilu 2019 yang teregister di MK. Rinciannnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat kabupaten dan Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pileg kabupaten berasal dari Partai Golkar dapil 3 dan pileg provinsi dari caleg PKB di Kecamatan Kedungdung,” imbuhnya. (Moh Iqbal)