SAMPANG – Jumlah pengguna kendaraan semakin meningkat. Saat bersamaan jumlah pelanggaran lalu lintas (lalin) juga semakin banyak. Sebab, cara mereka berkendara tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Data Satlantas Polres Sampang menyebutkan, pada 2017 pelanggaran lalin yang ditindak 11.527 kasus. Perinciannya, pelanggaran surat kendaraan 4.812 kasus, pelanggaran rambu 3.356 kasus, pelanggaran keselamatan berkendara 1.662 kasus, tata cara muat barang 439 kasus, dan pelanggaran faktor lain 1.258 kasus.
Januari hingga Maret 2018 pelanggar lalin yang ditindak 4.929 kasus. Meliputi 2.900 pelanggar rambu dan 2.029 pelanggar keselamatan berkendara.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar A. mengatakan, tingginya pelanggaran ditentukan dengan tingkat keaktifan petugas kepolisian dalam menggelar operasi di jalan raya. Dari ribuan pelanggar tersebut sebagian pengendara diberikan toleransi berupa teguran. ”Pelanggaran tidak mengancam keselamatan, hanya ditegur dan tidak ditilang.
”Misalkan, pengendara lupa tidak memasang tali helm atau sabuk pengaman. Tapi nopol kendaraan dicatat,” katanya Seni (2/4).
Pelanggaran meningkat berbanding lurus dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan. Namun, hal itu tidak ditopang dengan kesadaran untuk taat terhadap peraturan. Angka pelanggaran sulit ditekan tanpa dukungan kesadaran masyarakat.
Sosialisasi pendidikan berlalu lintas sudah menyentuh sejumlah kalangan, mulai pelajar, pedagang, komunitas motor, dan lainnya. Pihaknya menerapkan tiga pola penindakan terhadap pengendara yang melanggar.
Pertama, operasi di jalan raya dengan memberhentikan dan memeriksa semua kendaraan yang melintas. Kemudian, hunting dan stationer yang sasarannya pengendara yang melanggar. Yang terakhir yaitu dengan patroli.
”Tapi, upaya itu belum mampu untuk menekan dan meminimalkan kasus pelanggaran lalin di Sampang,” pungkasnya.