SAMPANG – Pembentukan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, diduga tabrak aturan. Pasalnya, pemerintah desa (pemdes) setempat tidak dilibatkan dalam pembentukan sekretariat PPS tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tobai Barat Moh. Holil membenarkan hal itu. Dia menyebutkan, pembentukan sekretariat PPS tidak melibatkan pemdes sama sekali. Bahkan, tidak ada konfirmasi dari anggota PPS setempat.
”Yang dijadikan anggota sekretariat PPS bukan dari perangkat desa. Ini sudah jelas melabrak peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022,” paparnya kemarin (2/2).
Tidak hanya itu, Holil menyebutkan, Pemdes Tobai Barat tidak pernah mengisi nomor registrasi surat penetapan dan surat keputusan (SK) penetapan anggota sekretariat PPS. Dari kejanggalan itu, pihaknya meminta KPU Sampang untuk mengevaluasi sekretariat PPS di desanya tersebut. sebab, sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
”SK itu semestinya dibuat oleh pemdes. Tapi faktanya, SK dibuat sendiri oleh ketua PPS,” ucapnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang Taufik Rizqon mengatakan, sebagian PPS ada yang sudah membentuk sekretariat. Namun, sebagian juga ada yang belum membentuk.
Dijelaskan, prosedur pembentukan sekretariat PPS harus melibatkan pemdes. Hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Kata dia, anggota kesekretariatan PPS harus dari pemdes.
”Jika pembentukan sekretariat tidak melibatkan pemdes, itu sudah jelas melabrak aturan,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dua dari anggota sekretariat PPS harus dari pemdes setempat. Bisa sekretaris dan anggota, atau bisa ketiganya diisi oleh pemdes. Dia juga menegaskan, anggota PPS harus melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat untuk membahas pembentukan sekretariat tersebut.
”Dua harus dari pemdes, bahkan ketiganya juga tidak masalah. Bergantung kesepakatan dengan Kades,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Madura. (za/dry)