SAMPANG-Jelang pelaksanaan pemilu, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) caleg terus dilakukan Bawaslu Sampang bersama instansi terkait. Bagi calon legislatif (Cakeg) yang berniat mengambil APK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Yunus Ali Ghafi, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang menuturkan, pihaknya mempersilahkan caleg jika ingin mengambil APK. Selain berkomunikasi dengan bawaslu, caleg bisa langsung berkooordinasi dengan Satpol PP Sampang.
“Sebab, APK yang ditertibkan bawaslu diamankan di kantor satpol PP. Apabila APK ingin dipasang kembali, jangan sampai menyalahi peraturan,” katanya.
Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang menyatakan, peserta pemilu yang ingin mengambil APK disarankan datang ke kantornya.
“Dulu, pernah ada yang minta APK dan langsung kami serahkan. Kalau APK sudah rusak, tidak akan diambil. Sementara APK yang baru ditertibkan pekan lalu, masih belum ada yang minta dan mengambil,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Bawaslu Sampang pada Kamis (28/2) lalu kembali melakukan penertiban 161 APK di dua kecamatan. Rinciannya di Kecamatan Camplong menurunkan 72 APK dan Kecamatan Jrengik menertibkan 89 APK.
161 APK ditertibkan karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 47 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup Sampang Nomor 61 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. (Moh. Iqbal)