
Oleh ACH. ZAINI DAHLAN*
PEMBERLAKUAN Kurikulum Merdeka tidak lepas dari upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memulihkan pembelajaran pasca Covid-19. Kurikulum ini seolah menjawab tantangan era 5.0 yang sedang kita hadapi dengan tidak membebani siswa dengan pilihan mata pelajaran yang selama ini dinilai tidak memihak pada kemampuan peserta didik karena menilai peserta didik marginal. Kemampuan peserta didik yang satu dengan yang lain disamakan dan proses pembelajaran bagi mereka tidak ubahnya merupakan proses pembentukan dan pemaksaan dalam belajar. Adanya Kurikulum Merdeka diharapkan potensi-potensi peserta didik mampu dimunculkan, sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang mampu menjawab tantangan zaman yang semakin canggih dan modern di era 5.0.
Persiapan implementasi Kurikulum Merdeka di bawah Kemendikbudristek ”agaknya” lebih matang daripada penerapan di madrasah-madrasah binaan Kemenag. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi peserta didik, guru, dan madrasah yang selama ini hanya ”ikut bawang” terhadap segala kebijakan di Kemendikbudristek. Seberapa jauh Kemenag mempersiapkan dan memberlakukan Kurikulum Merdeka pada madrasah-madrasah binaannya?
Kurikulum Merdeka yang diprakarsai Kemendikbudristek merupakan suatu upaya untuk memulihkan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan akibat dari imbas persebaran Covid-19 yang menyebabkan terjadinya learning loss. Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Madrasah-madrasah di bawah Kemenag hanya melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pembelajaran dalam upaya penguatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi ciri khasnya.
Untuk mendukung IKM pada madrasah, Kemenag menyusun buku panduan implementasi Kurikulum Merdeka. Kemenag juga mengadakan sosialisasi dan bimtek IKM. Hal ini sangat berbeda dengan Kemendikbudristek yang melakukan persiapan sangat matang, misalnya program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, dan Bimtek IKM yang disosialisasikan secara maksimal dan menyeluruh. Dana yang digelontorkan Kemendikbudristek untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut tidaklah sedikit. Sehingga, baik Guru Penggerak maupun Sekolah Penggerak mendapatkan manfaat yang nyata. Berbeda dengan Kemenag yang ”lebih irit”. Hal ini tak lepas dari status Kemenag sebagai ”pengadaptasi dan pemodifikasi” program Kemendikbudristek.
Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah-madrasah menekankan pada prinsip-prinsip pendidikan keagamaan, sehingga madrasah diberikan keleluasaan dalam mengaplikasikan sesuai kultur dan budaya di madrasah tersebut. IKM di madrasah diharapkan tidak rigid dan kaku sehingga madrasah dapat melakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya serta menciptakan madrasah yang mampu bersaing dan menghadirkan produk-produk inovatif. Madrasah diberi dua amanat besar dalam mewujudkan asa Kurikulum Merdeka. Pertama, membekali peserta didik soft skill, kompetensi, dan sikap guna menjawab tantangan zaman yang dihadapi. Kedua, mewarisi peserta didik karakter dan nilai-nilai luhur sehingga mampu menjaga dan melestarikan nilai agama, nilai budaya, dan nilai luhur bangsa.
Kurikulum Merdeka mengemban amanah yang sangat besar. Madrasah harus memberikan layanan yang menyediakan banyak pilihan guna mendukung pembentukan dan kebutuhan karakter peserta didik yang heterogen. Di samping itu, penanaman nilai-nilai Pancasila, moderasi beragama, berani berpikir kritis, kreatif dan inovatif perlu dikembangkan dengan memberikan peluang kepada peserta didik melalui Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P5 PPRA) tanpa meninggalkan roh madrasah, yakni nilai-nilai agama yang menjadi fondasi utama Kurikulum Merdeka di madrasah.
Madrasah sebagai kawah candradimuka diharapkan dapat memberikan pelayanan yang nyaman, kondusif, dan bermakna bagi peserta didik dan guru. Keberagaman karakter peserta didik di madrasah merupakan tantangan bagi guru dan madrasah dalam mengelola pembelajaran yang cocok dengan karakter siswa yang heterogen, sehingga dapat memberikan bekal yang mumpuni kepada peserta didik.
Penerapan Kurikulum Merdeka semestinya menjadi tangga untuk sebuah perubahan besar dalam dunia pendidikan madrasah yang selama ini dinilai ”mengekor” pendidikan di Kemendikbudristek serta sebagai evaluasi bagi Kemenag untuk memberikan layanan pembelajaran yang bermutu kepada peserta didik dan memberikan intensif kepada guru untuk terus mengembangkan minat, kreasi, dan inovasinya. Pemberian intensif atau beasiswa belajar kepada guru madrasah merupakan salah satu langkah untuk meng-upgrade kualitas guru madrasah, tidak cukup hanya bimtek atau diklat.
Pemberian intensif yang layak juga menjadi kunci agar guru semangat dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa. Di balik madrasah yang maju, kreatif dan inovatif, terdapat guru yang sejahtera. Kemenag harus lebih getol lagi dalam memberikan intensif atau beasiswa pendidikan kepada guru, sehingga dapat menciptakan madrasah hebat bermartabat! (*)
*)Guru di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Ponjanan Timur
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


