
Oleh SHULHAN*
FILANTROPI merupakan istilah yang pada mulanya berkembang di Amerika dan belum banyak dikenal di negeri ini. Kata ini mendapatkan momentum masuk ke Indonesia setelah Orde Baru runtuh dengan terbukanya keran demokrasi. Pasca runtuhnya pemerintahan Soeharto, segala hal termasuk istilah filantropi mendapatkan ruang terbuka (Amelia Fauzia, 2017).
Kata filantropi jika dikontektualisasikan ke dalam Islam, kita menemukan istilah-istilah khusus yang mencerminkan spirit kedermawanan dan compassion. Istilah tersebut, antara lain, zakat, wakaf, infak, sedekah, fidiah, dan kafarat. Ajaran itu mengandung spirit untuk menciptakan keadilan sosial, yaitu yang kaya membantu yang lemah. Demikian yang lemah berupaya meningkatkan kapasitas hidupnya dengan program yang berasal dari dana sosial Islam di atas.
Ajaran zakat dan sejenisnya bukan saja berkaitan dengan islamic jurisprudence (hukum Islam) an sich yang menyangkut kewajiban seseorang muslim yang memenuhi syarat untuk berzakat atau berwakaf. Lebih dari itu, esensi zakat dan lain-lain dapat berfungsi menciptakan kohesi sosial untuk mereduksi kesenjangan. Kesempurnaan berzakat tidak cukup dilihat dari indikator fikih semata seperti aspek kewajiban zakat dan syarat zakat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah aspek sosial dan tujuan berjangka untuk membangun dan meningkatkan kapasitas penerima manfaat perlu dirancang secara terukur sebelum menunaikan ibadah tersebut, baik yang wajib seperti zakat dan kafarat maupun yang sunah sedekah dan infak. Ketika menunaikannya, tidak sekadar menggugurkan kewajiban tetapi juga memperhatikan dimensi pembangunan kualitas mustahik dengan memosisikan mereka sebagai subjek yang setara dengan pemberi.
Zakat dan sejenisnya dalam filantropi Islam merupakan ibadah berbasis teoantroposentrisme yang meletakkan unsur tauhidik (ketuhunan) dan humanistik (advokasi pembangunan sosial). Berderma dalam Islam berarti beribadah yang melibatkan dimensi teistik dan humanistik tetapi terkadang mengabaikan unsur kemanusiaan. Hal terbukti adanya kisah-kisah pilu calon penerima meninggal dunia karena berdesak-desakan dan kelelahan menunggu antrean mendapatkan bantuan. Mereka tidak mendapatkan tempat sebagai aquel agent yang kedudukannya sama di mata Tuhan. Pemberi tidak boleh pongah karena memberi dan penerima tidak boleh dianggap inferior karena eksistensi mereka tidak berbeda dalam ajaran agama.
Selama ini filantropi Islam diajarkan ke anak-anak dari tingkatan dasar hingga perguruan tinggi dari sisi aspek fikih saja. Tema zakat, infak, dan lain sebagainya lebih dipandang sebagai bagian dari ajaran Islam yang pelaksanaannya sangat teosentris. Akibatnya, yang diperhatikan hanyalah aspek hukum dengan kering tanpa menyentuh aspek moral kemanusiaan. Hal itu mereduksi holistisitas ajaran Islam yang membawa keberkahan bagi seluruh semesta.
Dana sosial keagamaan, dalam Islam khususnya, dapat dikonsentrasikan untuk membangun sumber daya manusia yang berdaya saing jika dikelola dengan cermat dan terukur. Dana tersebut tidak cukup dengan diberikan langsung kepada penerima oleh pemberi untuk menggugurkan kewajiban hukum, tetapi hendaknya dikelola dengan sistem manajemen modern oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Hal itu bertujuan agar dana tersebut digunakan dalam bentuk program yang sesuai dengan kebutuhan dasar penerima sehingga tidak hanya berupa bantuan langsung yang bersifat karitatif. Program berbasis pembangunan seperti beasiswa penuh di berbagai jenjang pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar di pedesaan dan perkembangan, gaji penjuang pendidikan yang tidak berstatus pegawai pemerintah. Model pendistribusian ini meniscayakan dana umat dapat mewujudkan peningkatan kualitas umat Islam ke depan, mengingat potensi yang sangat besar di Indonesia.
Tidak semua orang yang wajib berzakat mampu menciptakan program seperti di atas karena besar kecil dana zakat bergantung kekayaan masing-masing. Adanya amil (profesi) yang berupa tenaga yang terlembaga secara sah, salah satu fungsinya untuk mewujudkan program pembangunan tersebut. Dana zakat yang dikumpulkan lembaga dikeluarkan dalam bentuk program unggulan yang diharapkan mampu mengubah menjadi lebih baik status sosial penerima manfaat.
Baca Juga: Zakat Produktif Entaskan Kemiskinan
Kelemahannya terletak pada kurang eksisnya pemberi di mata penerima, karena pemberi tidak dapat berinteraksi langsung. Di sisi lain, pola ini dapat memproteksi purifitas niat pemberi sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT karena salah satu ujian terbesar pemberian langsung kepada penerima, yakni bergersernya niat ibadah kepada niat membangun citra dan popularitas.
Kesadaran ini penting diajarkan sedini mungkin kepada generasi Indonesia sejak pendidikan dasar. Ajaran filantropi ini termasuk dalam dimensi aplikatif yang membutuhkan pemahaman yang utuh dalam tataran konseptual dan juga dalam aplikasi. Menyeimbangkan keduanya membutuhkan proses yang memerlukan waktu karena bertumpu pada habit dan model. Dalam hal ini, seseorang tidak cukup menguasai teori tetapi dibutuhkan internalisasi dan penghayatan yang mendalam sepanjang hayat. (*)
*)Penggagas Program Thariqah Akademik Pesantren Ar-Rasyid Rabaru, dosen STITA Sumenep
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




