BANGKALAN – Fasilitas dan pelayanan FISIB UTM terus dimaksimalkan. Termasuk pelayanan secara online. Pelayanan online tersebut memudahkan mahasiswa mendapatkan pelayanan jika tidak bisa datang langsung ke kampus. Bahkan, setelah pandemi Covid-19, peningkatan pelayanan terus dilakukan.
Kabag TU FISIB UTM Hj. Lilik Halimatus Sakdiyah menyampaikan, berbagai inovasi pelayanan terus digalakkan demi peningkatan layanan dan mempermudah mahasiswa. Salah satunya dengan membuatkan barcode bagi mahasiswa yang kesulitan datang ke kampus untuk mengesahkan skripsi. ”Kami kasihan jika mereka hanya datang ke kampus untuk keperluan yang singkat, jadi kami memunculkan ide barcode ini,” terangnya Lilik.
Selain itu, FISIB UTM juga mendorong adanya hasil karya administrasi yang disebut Hasil Kreativitas Karyawan Kontrak (HK3). Program tersebut merupakan upaya pengembangan dan motivasi untuk karyawan agar lebih semangat berkreativitas untuk memunculkan ide baru dalam peningkatan pelayanan.
”HK3 ini adalah semangat karyawan, karena kami kira karyawan juga harus diberi kesempatan untuk berinovasi,” paparnya.
Lilik berharap pimpinan fakultas terus mendorong peningkatan kreativitas karyawan kontrak supaya karyawan kontrak lebih semangat. ”Saya bangga ketika karyawan kontrak kami antusias berkarya dan bersaing mendapatkan penghargaan peningkatan fasilitas layanan,” katanya.
Dekan FISIB UTM Surokim Abdussalam juga mendorong penuh kreativitas karyawan di lingkungan FISIB UTM. Menurutnya, kreativitas dan inovasi bisa saja muncul dari berbagai kalangan, salah satunya karyawan.
”Kami sangat setuju adanya program HK3 ini untuk karyawan kontrak, karena selama ini mereka juga yang memunculkan kreasi dan inovasi pelayanan,” ungkapnya.
Surokim mengaku kagum dengan salah satu cleaning service di Gedung RKB E FISIB UTM yang ternyata juga menjadi youtuber. Bahkan, meskipun pekerjaannya juga tidak terlalu diperhitungkan, kreativitasnya sangat bagus. ”Saya kagum karena mereka yang tidak disangka-sangka juga bisa bersaing dengan kita,” pungkasnya. (hel/onk/par)