Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Sampang Abd. Adim mengatakan, usaha rumah kos harus memiliki izin. Hingga saat ini, belum ada rumah kos yang mengajukan izin usaha.
Keberadaan usaha rumah kos bukan hanya di daerah perkotaan. Di beberapa kecamatan juga terdapat usaha kos-kosan. ”Di daerah perkotaan saja lebih dari 25 usaha kos. Semuanya tidak ada yang mengurus izin,” katanya kemarin (25/10).
Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, tugasnya hanya memberikan pembinaan dan sosialisasi agar pemilik rumah kos mengurus izin. Pihaknya sudah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi penglola rumah kos.
Menurut Abd. Adim, yang berhak memberikan tindakan adalah satuan polisi pamong praja (satpol PP). Sebab, satpol PP merupakan instansi penegak perda. ”Kalau masalah penindakan itu wewenang satpol PP. Kami hanya memberikan pembinaan kepada pengusaha kos,” tuturnya.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah menyampaikan, pihaknya tidak memiliki data rumah kos yang melanggar. Apalagi, selama ini belum ada tembusan dari DPMPTSP untuk melakukan penindakan.
”Yang perlu ditanyakan, apakah perizinan sudah menyosialisasikan peraturan kepada pengusaha kos? Kami sudah minta data terkait kos-kosan yang tidak berizin. Tapi, belum ada tembusan,” akunya.
Kendati demikian, bukan berarti satpol PP tidak melakukan penertiban. Jika terdapat kos-kosan yang meresahkan masyarakat, langsung dilakukan penindakan. ”Kalau masyarakat merasa resah dan terusik, kami lakukan penertiban,” tukasnya. (bil)
(mr/han/bas/JPR)