”Tahun ini Puskesmas Ketapang yang akan dibangun IPAL. Jadi, sisa empat puskesmas,” ungkapnya.
IPAL merupakan salah satu sarana-prasarana yang harus dimiliki puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan dasar. Namun, pembangunan IPAL terhadap puskesmas akan dilakukan secara bertahap.
”Meski tak miliki IPAL, layanan kesehatan lainnya tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” terangnya.
Seluruh sarana dan prasarana harus dilengkapi, termasuk IPAL. Jika tidak dilengkapi IPAL, limbah air yang dihasilkan puskesmas akan membahayakan lingkungan sekitar. Apalagi, lokasi puskesmas berada di kawasan permukiman. ”Air limbah rumah sakit ini jelas akan mengandung penyakit, jadi sangat berbahaya,” paparnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sampang Shohebus Sulton menyatakan, IPAL merupakan salah satu prasarana yang wajib dipenuhi puskesmas. ”Itu syarat mutlak. Jadi, jika memang masih ada yang belum punya, harus disegerakan,” tegasnya.
(mr/rus/han/bas/JPR)