Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembacaan Putusan Sengketa PHP Kepala Daerah Pamekasan Dipercepat

F
SERIUS: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi memberikan arahan di rakor persiapan penyelesaian perkara PHP bupati dan wakil bupati Pamekasan, Senin (6/1). (KPU PAMEKASAN UNTUK JPRM)
SERIUS: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi memberikan arahan di rakor persiapan penyelesaian perkara PHP bupati dan wakil bupati Pamekasan, Senin (6/1). (KPU PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (kada) Pamekasan akan digelar Rabu (5/2).


Advertisement

Pembacaan putusan ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan dilaksanakan Selasa (11/2) hingga Kamis (13/2). 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi mengaku telah menerima informasi pelaksanaan sidang ketiga tersebut.

”Kami siap mengikuti sidang penentu dari gugatan Pilkada 2024. Baik diputus dismissal atau berlanjut ke pembuktian,” ujar Hanafi, Senin (3/2).

Advertisement

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menjelaskan, putusan sengketa tersebut akan mendapat perhatian semua pihak.

Baik dari penggugat, tergugat, pihak terkait, termasuk masyarakat Bumi Gerbang Salam.

”Apa pun nanti putusan dari MK, semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bisa terus menegakkan jalannya demokrasi yang lebih baik lagi,” tegas mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan itu.

Advertisement

Seperti diketahui, perselisihan hasil Pilkada 2024 di Pamekasan itu diajukan pasangan calon (paslon) Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Paslon nomor urut 3 ini merasa tidak puas dengan hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Sementara KPU Pamekasan mendalilkan bahwa pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan sesuai dengan prosedur.

Artinya, tidak ada kecacatan dalam proses pelaksanaan pilkada sebagaimana yang didalilkan pihak penggugat. 

Abd. Kholis selaku tim hukum Paslon Berbakti tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan terkait agenda sidang putusan tersebut.

Dia menuturkan, masih menunggu putusan MK terkait PHP kada tersebut.

”Kita lihat saja bagaimana putusan yang akan dikeluarkan MK. Apakah akan diputus dismissal atau lanjut ke pembuktian perkara,” ujar Kholis. (afg/bil)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman Hafi, mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemkab Bangkalan. Meski sebelumnya sepakat untuk melakukan gugatan.

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Abdurrahman selaku kuasa hukum M. Yasir mengatakan, jika pihaknya mengajukan gugatan lebih awal, maka tak menutup kemungkinan hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut:  Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut: Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pemilik PT ABW, Siti Khoirun Nisa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer