Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengacara Paslon Kharisma Bantah Ada Kecurangan Pilkada Pamekasan

H
OPTIMISTIS: Pengacara paslon Kharisma Ach. Suhairi (kiri) berfoto dengan tim hukumnya di depan Gedung MK, Jumat (17/1). (SUHAIRI UNTUK JPRM)
OPTIMISTIS: Pengacara paslon Kharisma Ach. Suhairi (kiri) berfoto dengan tim hukumnya di depan Gedung MK, Jumat (17/1). (SUHAIRI UNTUK JPRM)

JAKARTA, RadarMadura.id – Perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (kada) Pamekasan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).


Advertisement

Sidang permintaan keterangan pihak terkait sudah berlangsung pada Jumat (17/1).

Selain itu, sidang putusan diagendakan akan dibacakan Rabu (12/2).

Putusan majelis hakim MK tersebut akan menjadi penentu apakah sengketa pilkada tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Advertisement

Perkara dengan register 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Mereka mendalilkan adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Pernyataan itu dibantah oleh Ach. Suhairi selaku tim pengacara paslon KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Advertisement

Dia menanggapi terkait dugaan penggunaan hak suara pemilih yang telah meninggal. Termasuk, tuduhan adanya politik uang (money politics).

”Apa yang disampaikan oleh pemohon itu tidak benar. Beberapa orang yang dinyatakan meninggal oleh pemohon kenyataannya masih hidup. Lalu, terkait politik uang sama sekali tidak terbukti di persidangan,” tutur pengacara berkacamata itu.

Suhairi menilai bahwa permohonan dari pihak pemohon adalah obscuur libel. Yaitu, gugatan yang isinya tidak jelas atau kabur.

Karena itu, dia menyampaikan eksepsi yang pada dasarnya meminta agar permohonan tersebut tidak diterima.

”Lalu, dalam pokok perkara (majelis hakim, Red) menyatakan sah keputusan KPU Pamekasan mengenai penetapan peserta pilkada terpilih. Yakni, paslon Kharisma,” terang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Suhairi juga menanggapi bahwa dugaan pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) juga bisa dikesampingkan oleh majelis hakim.

Sebab, Bawaslu Pamekasan tidak memberikan rekomendasi apa pun berkaitan dengan hal itu.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi mengaku bahwa pihaknya sebagai termohon juga telah menyampaikan jawaban dalam sidang kedua itu.

Baik berupa tanggapan atau dalil-dalil pemohon dan eksepsi.

Narasi terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) semestinya bisa diuraikan dengan jelas.

Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan persepsi liar dan tuduhan yang tidak tepat. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman Hafi, mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemkab Bangkalan. Meski sebelumnya sepakat untuk melakukan gugatan.

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Abdurrahman selaku kuasa hukum M. Yasir mengatakan, jika pihaknya mengajukan gugatan lebih awal, maka tak menutup kemungkinan hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut:  Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut: Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pemilik PT ABW, Siti Khoirun Nisa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer