Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawaslu Bangkalan Siap Beri Keterangan di Sidang PHPU

F
RAMAH: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh memberikan keterangan Senin (23/12/24). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
RAMAH: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh memberikan keterangan Senin (23/12/24). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan sudah menyiapkan sederet bukti berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bangkalan.


Advertisement

Di antaranya, berkaitan dengan pelaporan yang sudah dibacakan oleh pelapor. Yakni, dugaan money politics dan ketidaknetralan penyelenggara.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, sidang perdana sudah diselenggarakan Rabu (8/1) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pelapor.

Dalam kesempatan itu, pihaknya sudah menyimak langsung permohonan yang disampaikan pemohon.

Advertisement

”Dalam hal ini, pemohon dimaksud adalah paslon nomor urut 02,” katanya.

Menurut dia, majelis hakim selanjutnya minta Bawaslu Bangkalan untuk menyiapkan jawaban pada sidang kedua yang dijadwalkan pada Jumat (17/1).

Institusinya maupun KPU Bangkalan masih memiliki waktu untuk menyiapkan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan materi yang disampaikan pelapor.

Advertisement

Baik dugaan money politics ataupun ketidaknetralan penyelenggara.

”Kami sudah siap,” katanya.

Dijelaskan, bukti-bukti yang dikumpulkan institusinya akan disampaikan kepada majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan pada saat hari pencoblosan Pilkada Bangkalan.

”Bawaslu dalam sidang tersebut sifatnya hanya memberi keterangan sesuai dengan temuan pengawas kami yang ada di lapangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Ismail Marzuki menyampaikan, pihaknya juga sedang menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang kedua.

Namun, dia belum bisa menyampaikan apa saja poin dari jawaban KPU selaku terlapor.

”Sudah kami bahas dengan kuasa hukum. Tapi, untuk poin-poinnya belum bisa kami uraikan,” pungkasnya. (za/yan)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mayoritas ABH Perkara Dugaan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur Dituntut Empat Tahun Penjara, Vonis Bergantung Fakta Persidangan

Mayoritas ABH Perkara Dugaan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur Dituntut Empat Tahun Penjara, Vonis Bergantung Fakta Persidangan

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan, divonis berapa pun, bergantung hakim menilai fakta persidangan. Termasuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

JPU Bakal Tuntut Satu ABH Hari Ini, Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

JPU Bakal Tuntut Satu ABH Hari Ini, Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang perdana terhadap lima perkara yang melibatkan delapan ABH sudah digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin (20/7).

Pengacara Terdakwa Pertanyakan Keaslian Barang Bukti Narkoba

Pengacara Terdakwa Pertanyakan Keaslian Barang Bukti Narkoba

Moh. Taufik selaku penasihat hukum kedua terdakwa sudah menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Di antaranya, mempertanyakan keaslian BB sabu-sabu 3 kg.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer