Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jimad Sakteh Tanggapi Gugatan Mandat soal PHPU

H
AKAN BERSIDANG: Kuasa Hukum Jimad Sakteh Mohammad Sholeh (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Surabaya Selasa (7/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
AKAN BERSIDANG: Kuasa Hukum Jimad Sakteh Mohammad Sholeh (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Surabaya Selasa (7/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan cabup-cawabup Muhammad bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat (Mandat) sudah teregister.


Advertisement

Gugatan paslon nomor urut 1 itu menuai reaksi tim pasangan Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).

Tim hukum Jimad Sakteh menilai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu terkesan dipaksakan.

Sehingga, menunjukkan bentuk kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak siap kalah.

Advertisement

Sebab, narasi gugatan yang diajukan tidak berdasar pada fakta, melainkan berdasar pada asumsi.

Mohammad Sholeh selaku kuasa hukum Jimad Sakteh mengatakan, ada hak konstitusional yang dapat ditempuh peserta pemilihan untuk menggugat pada MK.

Namun, pengajuan gugatan itu harus memperhatikan aturan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

Advertisement

Dalam Pasal 158 UU Pilkada itu disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan apabila selisih perolehan suara 0,5 persen ketika penduduk di atas satu juta.

Sementara selisih perolehan suara Pilkada Sampang lebih 0,5 persen.

Soleh menambahkan, dalam gugatan Mandat ada narasi yang memuat bahwa pelaksanaan pemilihan tidak berjalan jujur dan adil.

Bahwa, ada 208 TPS di 60 desa yang tersebar di 11 kecamatan diminta pemilihan ulang.

Hal ini dilakukan, lanjut Soleh, agar MK nanti mengesampingkan aturan batas pengajuan sengketa.

Meski begitu, sebagai pihak terkait, Jimad Sakteh telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat menguatkan bahwa narasi yang disampaikan penggugat tidak benar.

”Kami menduga, narasi itu dibuat, tujuannya adalah supaya MK mengesampingkan ketentuan tentang batas pengajuan sengketa ke MK,” terangnya.

Sementara Ketua Tim Hukum Mandat Erfandi menyampaikan, permohonan tim paslon nomor urut 1 sudah teregister.

Artinya, permohonan sudah memenuhi syarat formal permohonan ke MK. Saat ini pihaknya fokus persiapan sidang yang akan digelar MK.

Dia melanjutkan, tim hukum akan mempersiapkan segala aspek yang berkaitan dengan fakta hukum untuk meyakinkan majelis hakim.

Menurutnya, kedudukan semua orang sama di depan hukum untuk membuktikan apa yang dilakukan dalam sidang nanti.

Erfandi menghargai jika pihak terkait mau membantah dalil penggugat saat persidangan.

Dia menegaskan tidak mendramatisasi keadaan jika tidak punya bukti yang akurat. Apa yang didalilkan berbasis bukti dan siap digelar di MK.

”Teregisternya permohonan kami, tim hukum 01, di MK ini bukti bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya nanti di persidangan,” jelas putra asal Sumenep itu. (jun/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman Hafi, mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemkab Bangkalan. Meski sebelumnya sepakat untuk melakukan gugatan.

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Abdurrahman selaku kuasa hukum M. Yasir mengatakan, jika pihaknya mengajukan gugatan lebih awal, maka tak menutup kemungkinan hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut:  Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut: Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pemilik PT ABW, Siti Khoirun Nisa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer