
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kontestasi politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum tuntas.
Sebagian kandidat bertaruh untuk memperjuangkan hak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Pamekasan, sengketa pilkada diajukan oleh pasangan calon (paslon) Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Mereka tidak puas dengan hasil dari pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Sengketa paslon yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu teregister dengan nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemeriksaan diagendakan Selasa (7/1).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi mengatakan, sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah terjadwal.
Pihak tergugat juga telah menerima surat resmi dari MK.
”Sidangnya akan dimulai besok (Selasa [7/1], Red) sekitar pukul 10.00. Untuk agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan di gedung MK,” tuturnya.
Sebagai pihak tergugat, KPU Pamekasan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam menjawab gugatan pemohon.
Termasuk, menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.
KPU Pamekasan siap menghadapi permohonan pemohon yang tidak puas terhadap perolehan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan.
Sementara itu, Tim Hukum Berbakti Abd. Kholis mengatakan, gugatan diajukan karena pihaknya tidak puas dengan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Ratusan bukti disiapkan untuk mendukung gugatan ke MK.
”Kami mengajukan (gugatan) ke MK itu karena memang sudah prosedurnya ketika ada ketidakpuasan terkait hasil pilkada. Saya tegaskan bahwa ini memang sudah jalurnya, bukan ke ring tinju,” ungkap Kholis. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




