PAMEKASAN – Tokoh masyarakat yang ingin maju secara independen dalam Pilkada 2018 perlu bersabar. KPU belum membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan. Sesuai tahapan pilkada, pendaftaran calon perseorangan itu akan digelar akhir November.
Jadwal tersebut telah diplenokan di KPU Pamekasan dan tidak akan jauh berbeda dengan kabupaten-kabupaten lain yang menggelar pilkada serentak. ”Kalau pendaftaran calon independen masih sekitar akhir November. Sedangkan untuk pendaftaran jalur partai politik akan dibuka pada Januari 2018,” terang ketua KPU Pamekasan.
Berdasar DPT Pilpres 2014, jumlah pemilih di Kota Gerbang Salam 680.728 suara. Sesuai dengan UU 10/2016 dan turunannya PKPU 3/2017 terkait pencalonan, lebih dari 500 ribu dan tidak sampai 1 juta, maka jumlah DPT itu dikalikan 7,5 persen. ”Ketemunya di angka 51.055. Jadi yang ingin maju secara independen harus mendapat dukungan sejumlah itu,” kata Hamzah.
Meski demikian, KPU segera launching Pilkada Pamekasan 2018. Jika tidak ada perubahan jadwal, peluncuran itu digelar pada 4 Oktober mendatang. Di bulan yang sama, KPU juga akan melakukan verifikasi partai politik (parpol). Tetapi untuk verifikasi ini dipastikan tidak berkaitan dengan pilkada. Verifikasi parpol merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019.
Hamzah menyatakan, mengacu pada batas minimal pencalonan, dimungkinkan akan ada empat pasangan bacabup dan bacawabup pada pilkada tahun depan. Sebab, untuk bisa mengusung calon, partai minimal memiliki sembilan kursi di DPRD.
Di DPRD Pamekasan ada satu partai yang sudah sembilan kursi. ”Dengan jumlah 45 kursi DPRD, berarti masih ada peluang melahirkan empat pasangan bacabup dan bacawabup. Itu pun belum terhitung calon independen,” tukasnya.