SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang terus mengawasi tahapan masa kampanye Pemilu 2019. Pelanggaran kampanye ditindak. Lembaga independen yang dinakhodai Insiyatun itu telah menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Kampanye di media sosial (medsos) juga diawasi. Bawaslu membatasi masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu maksimal memiliki 10 akun resmi di medsos yang digunakan untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun mengatakan, setiap parpol wajib melaporkan dan mendaftarkan 10 akun medsos ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Setelah itu, masing-masing parpol akan mendapatkan daftar akun resmi yang bisa digunakan untuk kampanye.
Bawaslu akan mengawasi penggunaan akun medsos selain akun yang sudah terdaftar di KPU. ”Kami membatasi maksimal ada 10 akun medsos milik parpol yang digunakan untuk kampanye. Hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu,” kata dia kemarin (16/12).
Konten kampanye, isi atau materi, waktu, dan lokasi kegiatan menjadi pengawasan terikat selama masa kampanye berlangsung. Jika ada peserta pemilu yang berkampanye menggunakan akun lain, penindakan menjadi tanggung jawab polisi. ”Apalagi jika konten yang di-upload berisi kampanye hitam dan isu SARA,” ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan berkaitan dengan apa yang dilarang. Misalnya, menyebar hoaks, melakukan kampanye hitam baik kepada partai lain atau kandidat lain, dan menulis kalimat penghinaan yang menyinggung SARA.
”Termasuk kegiatan sosialisasi, pertemuan terbatas, tatap muka atau agenda lain dari parpol juga menjadi pengawasan dari Bawaslu,” bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada para peserta pemilu agar bisa menggunakan akun tersebut dengan baik dan sesuai peraturan. Peserta yang ingin melakukan kegiatan terlebih dahulu harus terjadwal dan mendapatkan izin dari pihak terkait. Juga, mengirimkan surat tembusan kepada Bawaslu. Termasuk jika ada perubahan jadwal pelaksanaan kampanye.
”Semua kegiatan kampanye akan kami awasi, baik itu kampanye di luar maupun di medsos. Kami berhak untuk membubarkan kegiatan kampanye yang tidak sesuai prosedur,” tandasnya.