Kekecewaan itu diungkapkan Reza Oktora Murdani, 40, warga Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Sumenep, kemarin (8/3). Toyota Hiace Commuter MT yang dirampas DC merupakan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit ke PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Pamekasan.
Dokumen yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), surat penyitaan dibuat dengan tanggal yang sama saat kejadian. Yakni, Sabtu, 7 Januari 2023. ”Baru setelah saya tanyakan ke pihak kreditur itu, saya diberi tahu SK-nya. Tapi, suratnya ini tanpa stempel,” kata Reza.
Surat kuasa nomor 0413.23.C.00021 itu ditandatangani dua orang. Yakni, Kepala PT MUF Cabang Pamekasan Evi Harianto selaku pemberi kuasa dan PT Puja Kesuma Jaya Mandiri selaku penerima kuasa.
Menurut Reza, jika memang ada penyitaan, tidak mungkin surat dibuat pada hari yang bersamaan. Apalagi, surat tersebut tidak dibawa oleh DC saat melakukan penyitaan. ”Ini kan mencurigakan, terkesan dipaksakan,” ucapnya.
Dia meminta mobil Toyota Hiace Commuter bernomor DK 7412 FC miliknya bisa kembali ke tangannya. Sebab, dia merasa mampu menyelesaikan tanggungan cicilan kepada PT MUF. ”Tentu saja sesuai dengan perjanjian, tidak lantas merugikan seperti ini,” ucapnya.
Solusi yang ditawarkan PT MUF dianggap merugikan. Mobil itu akan dibebaskan apabila berkenan membayar uang pelunasan Rp 205 juta, plus membayar jasa debt collector Rp 12 juta. Syarat kedua, apabila akan melanjutkan dengan status cicilan, harus bayar Rp 44 juta. Ditambah bayar jasa juru tagih Rp 12 juta.
Dia menegaskan, dirinya tidak pernah lepas dari tanggung jawab. Buktinya, ketika melakukan pinjaman pertama Rp 170 juta pada 2020 hampir lunas, ditawari lagi. ”Setelah itu, tahun 2022 saya ditawarkan lagi. Logikanya, kalau bermasalah, tidak mungkin saya diberi pinjaman lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Head Collections PT MUF Abd. Rahman menampik bahwa surat penyitaan itu palsu. Sebab, sudah lengkap dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa. ”Itu dibuat hari Sabtu memang, karena kita tidak libur. Kita liburnya hari Minggu, itu asli,” kata dia saat ditemui di kantornya.
Berbeda dengan dokumen yang diterima JPRM, Rahman menunjukkan salinan berkas penyitaan. Tetapi, yang ada padanya sudah dilengkapi stempel hitam.
Rahman menegaskan, penyitaan itu tidak hanya didasarkan pada soal keterlambatan pembayaran cicilan. Tapi, karena terjadi pemindahan barang jaminan ke pihak ketiga.
”Itu kami ketahui setelah tim analisis dari kami mengetahui bahwa unitnya (barang jaminan) berpindah tangan, dan ini sudah keluar dari perjanjian yang berlaku,” ucapnya.
Pria asal Bangkalan itu mengeklaim, PT MUF sudah menawarkan solusi terbaik. Yakni, melunasi cicilan dengan hitungan 5 bulan dengan biaya Rp 44 juta. Terhitung sejak Januari hingga Mei. Atau pelunasan penuh senilai Rp 205 juta ditambah success fee untuk DC Rp 12 juta.
”Tapi, tidak ada kabar, berarti kan tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan. Success fee itu memang dibebankan kepada nasabah,” jelasnya.
Ditanya terkait posisi mobil milik Reza, Rahman menjawab, sekarang sudah dalam proses lelang. ”Sudah proses lelang. Tidak tahu lokasinya, apakah di Surabaya atau di Jakarta,” ungkap Rahman.
Sebelumnya, mobil Toyota Hiace Commuter DK 7412 FC dirampas juru tagih di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (7/1). Saat itu kendaraan tersebut dipakai rombongan peziarah.
Mobil berwarna silver meta itu dijadikan jaminan kredit uang pada 2022 sebesar Rp 190 juta sekian. Tenor 3 tahun dengan cicilan Rp 7.800.000 per tanggal 3. Mobil itu tetap menjadi milik Reza. (di/luq) Editor : Abdul Basri