Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

  IPAL Dapur MBG Belum Uji Lab, BGN Sebut Minim Sosialisasi dari DLH

Amin Basiri • Jumat, 27 Februari 2026 | 07:48 WIB

TAK PATUH ATURAN: Mobil boks pengantar MBG terparkir di SPPG Bintang Naga Sampurna (BNS) Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, Rabu (25/2).
TAK PATUH ATURAN: Mobil boks pengantar MBG terparkir di SPPG Bintang Naga Sampurna (BNS) Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, Rabu (25/2).

 

 PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Pamekasan hingga kini belum melakukan uji laboratorium instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim baru mengetahui aturan tersebut. Sebab, sejauh ini minim sosialisasi dari dinas lingkungan hidup (DLH).

Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif mengakui SPPG belum mengurus uji laboratorium IPAL.

Kondisi ini terjadi karena tidak banyak pengelola SPPG yang mengetahui kewajiban melakukan uji lab IPAL serta menyerahkan hasilnya kepada DLH.

Selain itu, sejauh ini minim sosialisasi dari pemkab terkait kewajiban uji lab IPAL tersebut. ”Terkait IPAL, DLH sudah melakukan inspeksi ke sejumlah SPPG. Cuma DLH tidak memberi tahu bahwasanya harus dicek air IPAL-nya,” ungkap Hariyanto.

Hariyanto tidak menampik jika DLH sudah melayangkan surat terkait kewajiban uji laboratorium IPAL bagi setiap dapur MBG. Namun, surat tersebut bersifat umum.

Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan memperjelas pelaksanaan kewajiban uji laboratorium IPAL tersebut.

”Saya koordinasi untuk membuat imbauan setiap SPPG wajib menguji air limbahnya,” katanya.

Dia menambahkan, semua SPPG di Kota Gerbang Salam telah mengantongi izin IPAL. Sebab, saat mengurus sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), setiap dapur MBG yang akan beroperasi wajib melengkapi IPAL.

”Tentu regulasi-regulasi harus dilaksanakan. Kami dorong SPPG untuk segera melakukan uji lab IPAL,” pintanya.

Terpisah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah menjelaskan, sepanjang pengoperasian MBG, DLH baru melakukan pembinaan terhadap 47 SPPG. Kegiatan tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2025.

”Dari beberapa SPPG itu mengeklaim sudah punya IPAL. Apakah itu benar atau tidak, perlu diuji dari outlet IPAL-nya. Kalau hasilnya memenuhi standar baku mutu, berarti sudah benar,” terangnya.

Dia menegaskan, SPPG yang tidak memenuhi baku mutu bisa disanksi. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 Tahun 2025 tentang penetapan baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha/kegiatan SPPG.

”Kalau hasil uji labnya tidak memenuhi baku mutu, berarti tidak benar, ada yang salah. IPAL-nya harus diubah,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Amin Basiri