Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Akan Panggil Para Pihak, Usut Kasus Dugaan Asusila yang Membelit Oknum Lora

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 26 Februari 2026 | 07:22 WIB

MENUNGGU: Penyelidik saat beraktivitas di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (23/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MENUNGGU: Penyelidik saat beraktivitas di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (23/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang mahasiswi dan ditengarai dilakukan oknum lora berinisial MS dimulai.

Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Pamekasan akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan.

Polisi akan menggali keterangan pelapor serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

”Laporan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti. Tahap awal tentu klarifikasi dan pengumpulan keterangan,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Yoyok Hardianto menuturkan, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Termasuk, memeriksa bukti yang diserahkan oleh pelapor.

Di sisi lain, Mansurrowi selaku penasihat hukum korban menegaskan, kliennya meminta perkara tersebut diproses secara hukum, bukan mediasi. Pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi pendukung.

”Sejak awal, klien kami ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum,” kata Mansur kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Mansurrowi menjamin kliennya akan bersikap kooperatif saat proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

Dia juga berharap penanganan kasus yang menimpa kliennya itu berjalan secara profesional serta objektif.

Kasus ini bermula pada Juli 2022 saat Bunga (nama samaran pelapor) mengenal MS.

Pada September 2022, MS datang ke rumah pelapor menyampaikan niat taaruf dan diterima keluarga. Hubungan keduanya sempat terputus dan kembali terjalin Maret 2023.

Awal April 2023, bertepatan Ramadan, Bunga dijemput sekitar pukul 14.00 untuk berbuka.

Namun, Bunga mengaku justru dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kota Pamekasan.

Di lokasi itulah perempuan 24 tahun itu menyebut terjadi hubungan intim secara paksa disertai dugaan perekaman tanpa persetujuan.

Kemudian, pada Juni 2023, Bunga meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan.

Di akhir 2023, Bunga dinyatakan positif hamil sebelum akhirnya dipaksa menggugurkan janin.

Mediasi keluarga berlanjut hingga pertunangan pada 5 Mei 2025 dengan rencana pernikahan pada Maret 2026.

Namun, Desember 2025 rencana itu dibatalkan dan MS diketahui menikah dengan perempuan lain.

Korban akhirnya melayangkan dumas ke Polres Pamekasan dan melengkapi laporan resmi pada Senin (23/2). (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mahasiswi #polres pamekasan #dugaan perekaman #tindak asusila #oknum lora #bukti dan saksi #ms #langkah hukum #penyelidikan