PAMEKASAN, RadarMadura.id – Langkah hukum atas pemagaran toko di Pasar Panaguan belum juga diputuskan. Pihak Rodai memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa merespons situasi tersebut.
Muhtar Hanafi selaku penasihat hukum Rodai mengaku masih mengkaji kemungkinan melaporkan tindakan pemagaran yang dilakukan Minggu (15/2) tersebut. Namun, keputusan itu belum diambil karena masih dalam proses pendalaman.
”Kami sebagai pengacara harus memikirkan sebab akibatnya juga. Kami tidak mau gegabah dan akan didalami. Masih ada beberapa hal yang harus kami dalami,” ujarnya.
Menurut Hanafi, persoalan status lahan Pasar Panaguan cukup pelik dan tidak bisa dilihat secara sederhana.
”Kalau masalah lahan itu memang sedikit rumit, masih ada tanda tanya. Bisa saja suatu saat akan ada konflik lagi,” katanya.
Sengketa bermula dari pembelian lahan Pasar Panaguan seluas 1.212 meter persegi oleh Subairi Risal. Dalam perjalanannya, muncul polemik sewa lahan yang disebut-sebut melibatkan Sadili.
Pada Kamis (12/2), kuasa hukum Subairi menyurati Forkopimcam Proppo sebagai pemberitahuan rencana pemagaran guna mengantisipasi potensi gejolak di lapangan. Pemagaran kemudian direalisasikan pada Minggu (15/2).
Kuasa hukum Subairi, Akhmad Mukhlisin, menegaskan, pemagaran dilakukan karena somasi kepada pemilik toko Rodai tidak diindahkan. Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk penegasan hak atas lahan milik kliennya.
”Pemagaran ini sebagai tindak lanjut dari somasi yang sudah kami sampaikan. Klien kami adalah pemilik sah lahan dan sudah diakui oleh penjual. Karena tidak ada kejelasan soal sewa, kami harus menegaskan hak itu,” ujarnya.
Dia mengaku sempat ditawarkan solusi agar toko itu menyewa langsung kepada pemilik lahan dengan nominal yang sudah disepakati. Namun, hingga pemagaran dilakukan, tidak ada kepastian pembayaran. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri