Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Segera Bentuk Pansus Untuk Bahas Raperda Perubahan tentang SOTK

Amin Basiri • Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:03 WIB

 

 

RAMAH: Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu. (ALI MASYKUR UNTUK JPRM)
RAMAH: Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu. (ALI MASYKUR UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai diseriusi.

DPRD Pamekasan akan segera membentuk panitia khusus (pansus) raperda perubahan SOTK tersebut.  Sehingga, materi raperda bisa ditelaah secara detail oleh pansus.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur memaparkan, semua fraksi menerima raperda itu untuk dibahas. Namun, pembahasannya belum final dan masih terbuka ruang pendalaman.

Jika proses kajian rampung, maka akan dibahas secara maraton di internal pansus yang berasal dari perwakilan masing-masing fraksi.

Dewan akan membentuk dua pansus untuk membedah empat raperda. Salah satunya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Masing-masing pansus beranggotakan 13 dan 15 orang.

Catatan dari masing-masing fraksi tidak akan diabaikan. Semua masukan akan disinkronisasikan dengan penyusun naskah akademik. Pihak ketiga juga akan dilibatkan dalam pendalaman materi.

”Masukan dari fraksi-fraksi dan masyarakat akan disampaikan kepada pihak ketiga yang menyusun naskah akademik. Karena, dalam hal ini kita juga melibatkan akademisi,” sambungnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Ahmad Fauzi meminta agar rencana perampingan OPD bisa dikaji lebih matang. Terutama, pada rencana penggabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan.

”Persoalan lingkungan di Pamekasan masih kompleks dan belum tertangani optimal. Minimnya ruang terbuka hijau hingga ketiadaan pengolahan limbah B3 masih menjadi pekerjaan rumah,” ungkapnya.

Fauzi meminta penjelasan konkret atas rencana penggabungan tersebut. Dia khawatir efektivitas penanganan sampah dan lingkungan semakin melemah. Apalagi pemerintah pusat menargetkan zero waste (nol sampah) pada 2030.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyatakan, kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) lahir dari tekanan fiskal. Kini dana transfer merosot drastis. Kondisi itu berdampak pada kemampuan keuangan daerah.

”Pemkab menempuh dua strategi utama. Yakni, meningkatkan pendapatan asli daerah dan melakukan efisiensi belanja. Salah satunya melalui penyederhanaan birokrasi,” terangnya.

Kebijakan itu tidak dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaannya diperkirakan akhir 2026 atau 2027. Penyederhanaan itu dipastikan tetap mengedepankan efektivitas layanan publik. (afg/jup)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #SOTK #raperda