PAMEKASAN, RadarMadura.id - DPRD Pamekasan telah menyelesaikan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi berkenaan dengan empat raperda usulan eksekutif.
Hasilnya, semua fraksi sepakat pembahasan raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan panitia khusus (Pansus) dewan.
Empat raperda usulan eksekutif tersebut yaitu raperda pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2029, raperda transformasi digital dan raperda pengelolaan barang milik negara.
Selain itu juga termasuk raperda perubahan ketiga atas perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
”Jadi mungkin nanti dari empat raperda itu dibentuk dua pansus yang anggotanya minimal 13 orang dan maksimal 15 orang. Tinggal nunggu kapan pansus itu dibentuk,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur.
Baca Juga: Massa Minta Dewan Transparan Kelola Pokir, DPRD Sarankan Adukan ke BK jika Ada Temuan
Sementara itu, seluruh pertimbangan dan masukan dari masing-masing fraksi akan disampaikan dan dibahas kembali secara komprehensif yang melibatkan pihak ketiga dalam menyusun naskah akademik dari masing-masing raperda.
”Harus selesai tahun ini karena pansus maksimal satu tahun. Jadi kami ambil yang minimal, sebelum satu tahun harus selesai,” tuturnya.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman sangat mengapresiasi terhadap seluruh pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Pamekasan. Untuk tahapan-tahapan selanjutnya diharapkan mampu dikaji secara komprehensif setiap materi muatan raperda.
”Sehingga produk regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (lil/dry)
Editor : Hendriyanto