Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penasihat Hukum Terdakwa Kecewa, Saksi Pelapor Absen saat Pembuktian Perkara Pita Cukai Palsu

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 7 Februari 2026 | 08:30 WIB

DISIDANG: Terdakwa Supriyadi duduk di samping pengacara Ach. Suhairi di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (5/2). (ISTIMEWA)
DISIDANG: Terdakwa Supriyadi duduk di samping pengacara Ach. Suhairi di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (5/2). (ISTIMEWA)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang pembuktian perkara pita cukai palsu di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tidak berjalan mulus.

Sebab, saksi yang diagendakan hadir dalam sidang pembuktian belum bisa menjawab fakta kejadian.

Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaan karena saksi pelapor yang dinilai krusial kembali absen di ruang sidang.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan panggilan dalam sidang perkara pita cukai palsu itu.

Kamis (5/2), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana.

Sehingga, sudah ada total tiga orang yang dihadirkan ke persidangan.

Annisa menjelaskan, sidang perkara dengan tersangka Supriyadi itu ditunda kembali untuk memberi kesempatan pada pihak pembela untuk menghadirkan saksi meringankan.

”Sidang selanjutnya adalah saksi a de charge dari penasihat hukum terdakwa,” terangnya.

Namun, absennya saksi pelapor justru menjadi kritik dari tim pembela. Penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menilai kehadiran saksi tersebut penting untuk membuka duduk perkara sejak awal.

Suhairi juga mempertanyakan absennya pihak yang memerintahkan penangkapan kliennya.

Sosok tersebut semestinya dihadirkan agar proses persidangan berjalan transparan dan objektif.

”Kalau yang melaporkan tidak pernah dihadirkan dan yang memerintahkan penangkapan juga tidak muncul di persidangan, bagaimana publik bisa menilai perkara ini secara utuh,” ujar Suhairi.

Kasus pita cukai palsu itu bermula saat penangkapan Supriadi di Jalan Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, pada Oktober 2025.

Dari tangan terdakwa polisi mengamankan ratusan lembar pita cukai yang dianggap palsu.

Kasus itu kemudian bergulir ke meja hijau dan sempat digugat melalui praperadilan di PN Pamekasan terkait prosedur penahanan.

Meski begitu, persidangan pokok perkara tetap berlanjut hingga tahap pembuktian. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#saksi #tidak hadir #kekecewaan #ditunda #Sidang Pembuktian #saksi pelapor #absen #pita cukai palsu #penasihat hukum terdakwa