PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Lokasi penertiban kali ini dipusatkan di sisi timur Jalan Jokotole. Hasilnya, ada sembilan bangunan semipermanen yang terpaksa dibongkar.
Kabid Trantibum Linmas Satpol PP dan Damkar Pamekasan Akhmad Jonnaidi mengatakan, penertiban tersebut merupakan implementasi dari perda dan perbup yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
”Ini lanjutan dari penertiban PKL yang sebelumnya dipimpin Bapak Bupati di kawasan Arek Lancor (Arlan). Hari ini (25/6) merupakan hari kedua,” katanya.
Menurut dia, penertiban dimulai dari Jalan Jokotole, tepatnya di depan SMAN 2 Pamekasan hingga ke Bundaran Asem Manis sisi utara dan selatan. Tim mendapati sejumlah PKL yang tidak taat perda. Sebab, berjualan di ruas trotoar dan mendirikan bangunan semipermanen.
”Penertiban bangunan semipermanen menjadi prioritas kami. Sebab, mengganggu dan dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskan, personel satpol PP dalam kegiatan penertiban tersebut mengamankan dua gerobak. Sementara bangunan semipermanen yang didirikan di atas trotoar dan terpaksa dibongkar tersebar di sembilan titik.
”Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada PKL melalui selebaran,” ungkapnya.
Ditambahkan, para PKL telah diberi kesempatan berjualan di sisi utara Jalan Jokotole pada sore hari. Syaratnya, gerobak PKL harus dibawa pulang usai berjualan. Sehingga, tidak mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
”Semoga para PKL bisa memahami isi perda dan perbup. Kalau tertib, semua pihak akan merasakan manfaatnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan Muttaqin menyampaikan, institusinya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada PKL. Apalagi, PKL telah diberi keleluasaan untuk berjualan di Jalan KH Wahed Hasyim, Jalan Teja, Jalan Pintu Gerbang, dan sentra PKL.
”Tapi, gerobaknya harus dibongkar setelah menjajakan dagangannya. Sehingga, tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti