PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penutupan aktivitas perdagangan di eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan memunculkan beragam reaksi. Beberapa pihak menganggap kebijakan tersebut salah sasaran.
Salah satu pihak yang turut menyuarakan reaksi penolakan itu adalah Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Pamekasan Nur Faisal.
Dia menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah mengeluarkan kebijakan yang zalim.
”Ada dua kios yang ditengarai telah berbuat penyakit di situ. Yakni, menyediakan minuman keras (miras) dan semacamnya. Tetapi, yang terkena imbas seluruh pedagang yang notabene mereka berjualan mencari nafkah secara baik dan benar,” tuturnya.
Pemkab bukan hanya menutup lapak yang bermasalah. Tetapi, juga mematikan ladang pencarian pedagang yang lain.
Seharusnya pemkab memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang bermasalah tanpa harus menutup kios pedagang lain.
”Ibaratnya itu, ada lumbung padi. Lalu, ada laporan keberadaan tikus. Dengan alasan ingin membasmi tikus, dia justru membakar habis lumbung padinya. Ini kan sudah jelas keliru dan sesat sekali kebijakannya,” ujar Faisal.
Pihaknya menuding pemkab tidak bisa memenuhi asas keadilan bagi rakyat.
Puluhan pencari nafkah lain disamaratakan imbas dari argumentasi atau tuduhan terhadap dua pedagang yang dianggap bermasalah.
Faisal juga membantah eks Stasiun PJKA Pamekasan yang didengungkan sebagai tempat prostitusi.
Persoalan mengenai transaksi atau pertemuan antara pria hidung belang dan pekerja seks komersial tidak cukup dijadikan alasan sebagai tempat prostitusi.
”Tidak bisa hanya karena transaksi atau pertemuan saja lalu disebut tempat prostitusi. Kalau mau bicara kemaksiatan, hampir semua tempat juga ada maksiat. Ayo konsisten, bersihkan diri kita terlebih dahulu,” sambungnya.
Karena itu, Faisal meminta Pemkab Pamekasan bisa mengevaluasi kebijakan yang dianggap zalim tersebut.
Sebab, keputusan untuk menutup aktivitas di eks Stasiun PJKA Pamekasan secara keseluruhan merupakan tindakan yang mencederai keadilan.
”Ini adalah dosanya bupati dan wakil bupati yang telah mengambil kebijakan yang zalim. Menurut Imam Syafi’i, adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Yang benar ya benar, yang salah ya salah. Jangan semua disamaratakan,” ingatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan Muttaqin menjelaskan, penutupan yang dilakukan pemerintah sebagai respons dari keluhan masyarakat.
Kebijakan juga telah dibahas bersama stakeholder terkait.
”Saya tegaskan bahwa ini bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini hanya bersifat sementara untuk kebutuhan revitalisasi, bukan untuk menghilangkan pedagang kaki lima (PKL) dari tempat ini,” tandasnya. (afg/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti