Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bea Cukai dan PPHTI Beda Pendapat terkait Legalisasi Perusahaan Rokok, Seperti Apa?

Hera Marylia Damayanti • Senin, 16 September 2024 | 15:07 WIB
PAPARAN: Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata saat menghadiri kegiatan sosialisasi bersama PGMNI Jatim di Hotel Cahaya Berlian, Senin (26/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
PAPARAN: Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata saat menghadiri kegiatan sosialisasi bersama PGMNI Jatim di Hotel Cahaya Berlian, Senin (26/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pernyataan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura berbeda dengan Perkumpulan Pengusaha Hasil Tembakau Indonesia (PPHTI).

Itu berkaitan dengan perizinan perusahaan rokok (PR).

KPPBC TMP C Madura mengeklaim memberikan kelonggaran dalam perizinan PR. Hal ini didasarkan pada jumlah PR yang memproduksi rokok legal.

Hingga Juni 2024, terdapat 258 perusahaan rokok legal beroperasi di wilayah Madura.

Dari ratusan PR tersebut, Pamekasan menyumbang jumlah paling banyak dengan total 121 PR.

Lalu, disusul Sumenep dengan jumlah 115 PR dan Sampang sembilan PR. Kemudian, Bangkalan hanya tiga PR.

Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata menyatakan, Bea Cukai memberikan kelonggaran dalam melegalkan PR.

Karena itu, pengusaha rokok yang belum legal agar segera mengurus persyaratannya sesuai aturan.

”Bea Cukai tidak ingin menghancurkan rokok ilegal. Kami ingin teman-teman yang punya rokok ilegal itu dilegalkan. Apa susahnya sih. Selama 2024, sudah ada 258 pabrik rokok menjadi legal,” ujar Megatruh.

Pernyataan Bea Cukai dibantah oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Hasil Tembakau Indonesia (PPHTI) Marsuto Alfianto.

Menurut dia, pengusaha rokok sulit mendapat nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Baca Juga: Olimpiade Antarkampung

Alfian menjelaskan, NPPBKC menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi perusahaan rokok.

Tapi, nomor register tersebut sulit ditempuh meski pengusaha telah mengurus perizinan sesuai tahapan dan prosedur yang ada.

”Saya menilai ini bukan dipersulit lagi (untuk mendapat NPPBKC), justru sangat sulit. Kalau dipersulit itu kan masih ada tenggang waktunya. Tapi, kalau sulit itu ya sudah mentok dan tidak ada batas waktunya,” terang pria yang juga pengusaha rokok itu.

Direktur CV Jawara Internasional Djaya itu mencontohkan, pihaknya sudah mengajukan legalisasi untuk lima perusahaan rokok sejak setahun lalu.

Namun, baru satu pabrikan yang mendapatkan NPPBKC dari KPPBC TMP C Madura.

”Izin dari pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat pun sudah kami dapatkan. Dari Bea Cukai saja yang belum turun. Menurut saya, KPPBC TMP C Madura itu berkelit mau mempermudah legalisasi perusahaan rokok di Madura,” timpalnya.

Alfian menambahkan, Bea Cukai sejatinya tidak mengurus perizinan.

Sebab, kebutuhan untuk mendapat izin itu melalui pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sebaliknya, Bea Cukai hanya bertugas untuk menerbitkan nomor register untuk NPPBKC.

NPPBKC menjadi bagian yang paling penting untuk legalisasi perusahaan rokok.

Sebab, tanpa nomor register tersebut, pengusaha tidak bisa menebus pita cukai. Mau tidak mau, rokok milik pengusaha akan menjadi ilegal atau bodong.

”Mulai dari nomor induk berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan izin usaha industri (IUI) itu didapatkan dari pemerintah. Kalau berbicara perusahaan berizin, kita sudah penuhi itu,” tukasnya. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perusahaan rokok #Legalisasi #bea cukai #perizinan #KPPBC TMP C Madura #pr #Dipersulit #NPPBKC