PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ombudsman turun ke Kabupaten Pamekasan, Senin (26/2).
Ombudsman membuka layanan konsultasi pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pelayanan dan kebijakan publik.
”Kami membuka layanan itu di mal pelayanan publik (MPP). Silakan jika ada persoalan, masyarakat bisa melapor,” kata Kepala Keasistenan Dumas Ombudsman Perwakilan Jawa Timur (Jatim) Muflikhul Hadi saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Biro Pamekasan kemarin.
Dia menerangkan, laporan masyarakat sejak 2020 terbilang cukup banyak.
Baik dari sektor birokrasi, pemerintahan desa, hingga pendidikan dan penegakan hukum. Akan tetapi, pada 2023 sama sekali tidak ada laporan.
”Kami turun langsung ke Pamekasan untuk menjemput bola. Sebab, tahun-tahun sebelumnya banyak laporan,” ulasnya.
Dia mengatakan, negara memiliki lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan dan kebijakan publik.
Masyarakat yang mengalami persoalan disarankan untuk melapor. Tujuannya, dimediasi dan dicarikan solusi.
”Baik persoalan di sekolah, puskesmas, desa, dinas, dan sebagainya. Silakan, sampaikan ke kami, bisa melalui WA atau berkirim surat langsung,” ucapnya.
Dijelaskan, lembaganya fokus pada penyelesaian masalah bukan sanksi.
Tujuannya, agar hak-hak masyarakat yang telah dilanggar bisa diselesaikan dan didapat kembali.
”Nanti kami pandu prosedurnya seperti apa,” ungkapnya.
Dia berharap melalui media massa, terutama koran terbesar di Madura, yakni JPRM, masyarakat mendapatkan informasi. Sehingga, menghadirkan manfaat yang besar.
”Peran media sangat penting. Kami butuh bantuan untuk bersama-sama mengawal pelayanan dan kebijakan di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala JPRM Biro Pamekasan Moh. Subhan mengaku senang dengan kehadiran Ombudsman.
Dia mengatakan, masyarakat memang tidak semuanya mengetahui eksistensi lembaga pengawasan yang bisa diakses ketika menghadapi masalah.
Dia berharap, jemput bola yang dilakukan Ombudsman bisa kontinu. Dengan begitu, masyarakat memiliki sandaran untuk mengadu dan melapor ketika mengalami kesulitan.
”Ini akan memaksimalkan pelayanan publik yang memang wajib diterima masyarakat,” pungkasnya. (di/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta