PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Senin (15/1).
Pemicunya, anggotanya melakukan pelanggaran etik profesi Polri hingga tindak pidana penggelapan dan narkotika.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, pemecatan ketiga anggotanya dilakukan dalam upacara PDTH, Senin (15/1). Mereka dipecat karena melanggar beberapa kode etik Polri, (lihat grafis).
”Jika melanggar aturan dan kode etik Polri akan tetap ditindak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Peragakan 42 Adegan Pembunuhan Sadis Siswa SMK Bangkalan, Begini Reka Ulangnya
Pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggotanya merupakan kasus lama. Mereka sudah diberi teguran dan pembinaan. Namun, tetap tidak bisa didisiplinkan sehingga terpaksa dipecat dari Korps Bhayangkara.
”Karena terlibat tindak pidana penggelapan, narkoba, dan meninggalkan tugas dalam jangka waktu yang lama sekali berturut-turut,” ujarnya.
Pamen dengan pangkat dua melati di pundaknya itu berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan kontraproduktif dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun yang pasti, penindakan yang dilakukan telah melalui beberapa proses hingga inkrah.
Baca Juga: Resep Kue Mento Khas Sumenep Madura, Kuliner yang Hanya Ada Saat Bulan Puasa
”Mulai dari pembuktian, penyidikan, dan persidangan. Ketiganya (anggota yang diberhentikan) sudah ingkrah. Jalan terakhirnya harus diberhentikan,” ujarnya.
PDTH ketiga anggota Polri itu harus dijadikan pelajaran oleh semua anggota Polri lainnya. Sebab, anggota Polri diberi amanah dan tanggung jawab oleh negara.
”Anggota Polri mesti memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, memberikan rasa aman, sehingga tercipta kondusivitas di masyarakat,” ujarnya.
Dengan dilakukannya PTDH, tiga mantan anggota Polres Pamekasan tersebut kini menjadi masyarakat biasa. Pihaknya berharap, tidak ada lagi PTDH di lingkungan Polres Pamekasan.
Baca Juga: Ketok Palu Perkara Pencabulan, Pengadilan Negeri Sumenep Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
”Sebagai anggota Polri, dalam melaksanakan tugas harus menjaga sikap dengan baik serta mematuhi perundang-undangan hukum,” tegasnya.
Dani menegaskan, ketiga personel yang dilakukan pemecatan sebelumnya diundang dalam apel PTDH tersebut. Namun, ketiganya enggan menghadiri upacara PTDH di halaman Polres Pamekasan.
”Meski tidak datang, tetap kami jalankan sebagaimana mestinya untuk melaksanakan PTDH. Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat untuk mencegah perilaku kurang baik anggota Polri yang dapat mencemari nama baik Polri,” janjinya. (bai/jup)