PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pamekasan menyalurkan bantuan jaminan kematian (JKM) Selasa (22/8).
Bantuan itu diterima oleh enam orang ahli waris yang terdaftar sebagai program pekerja rentan Pemkab Pamekasan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana menjelaskan, santunan tersebut diberikan sebagai salah satu wujud perlindungan dari Pemkab Pamekasan kepada para pekerja non-ASN dan guru ngaji.
”Jadi penerimanya ahli waris dari pekerja yang didaftarkan pemerintah. Perinciannya, lima dari guru ngaji dan satu non-ASN tenaga pendidikan yang meninggal tahun 2023,” kata Anita.
Ahli waris dari tenaga pendidikan itu juga diberikan beasiswa. Sebab, kepesertaannya sudah lebih dari tiga tahun. ”Beasiswanya mulai dari TK sampai sarjana,” tambahnya.
Anita menambahkan, setiap ahli waris mendapat uang santunan Rp 45 juta. Sedangkan beasiswa sebesar Rp 170 juta untuk dua anak.
Diharapkan, santunan ini memberikan manfaat sosial yang besar bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan non-ASN. ”Semoga bermanfaat,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin mengucap terima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berjanji Pemkab Pamekasan akan lebih meningkatkan jumlah yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. ”Terutama untuk guru ngaji yang memang jadi program prioritas,” tandasnya. (di/pen)
Editor : Abdul Basri