26.4 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Kubur Rokok Durno Seharga Rp 5,4 Miliar

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Dua truk bermuatan 5.329.166 batang rokok ilegal iring-iringan menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, kemarin (29/10). Rokok durno yang ditaksir seharga Rp 5.441.330.680 akan dimusnahkan dengan cara dikubur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Yanuar Calliandra menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau. Selain itu, memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap keberadaan barang-barang ilegal.

”Barang ilegal ini di antaranya rokok. Kita melawan peredaran rokok ilegal,” tuturnya kemarin.

Karena itu, KPPBC TMP C Madura terus memburu rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat ini, KPPBC TMP C Madura menemukan masih banyak perusahaan rokok (PR) yang memproduksi rokok ilegal. Hal itu dibuktikan dengan hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Madura.

Baca Juga :  Tahun Depan Semua Sekolah Gelar UNBK

Yanuar mengungkapkan, dalam sembilan bulan pihaknya mengamankan 5.329.166 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut dikumpulkan dari hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. ”Semua barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan kita musnahkan,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan barang ilegal berimbas pada penerimaan negara. Yanuar menyebutkan, dari 5.329.166 batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar. Dengan demikian, kerugian negara berpotensi mencapai Rp 2,3 miliar.

Penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Madura berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain itu, KPPBC TMP C Madura melakukan penggalian informasi dan surveillance (pengawasan).

”Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, kita melakukan operasi penindakan sebanyak 151 kali,” ungkap Yanuar.

Baca Juga :  Pemkab Tak Bisa Tarik Izin SPBU Palengaan

 Menurutnya, produksi rokok ilegal hampir terjadi di empat kabupaten di Pulau Garam. Namun, dalam penindakan, rokok ilegal tersebut lebih banyak ditemukan di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Yanuar komitmen untuk memberantas rokok ilegal hingga ke akarnya. Caranya, melalui upaya represif, peningkatan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok. Hal itu dilakukan dengan melakukan operasi pasar, operasi gabungan, operasi kepatuhan, dan patroli darurat.

”Upaya preventif juga kami lakukan dengan cara mengedukasi masyarakat terkait perundang-undangan di bidang bea cukai,” tandasnya. 

 

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Dua truk bermuatan 5.329.166 batang rokok ilegal iring-iringan menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, kemarin (29/10). Rokok durno yang ditaksir seharga Rp 5.441.330.680 akan dimusnahkan dengan cara dikubur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Yanuar Calliandra menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau. Selain itu, memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap keberadaan barang-barang ilegal.

”Barang ilegal ini di antaranya rokok. Kita melawan peredaran rokok ilegal,” tuturnya kemarin.


Karena itu, KPPBC TMP C Madura terus memburu rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat ini, KPPBC TMP C Madura menemukan masih banyak perusahaan rokok (PR) yang memproduksi rokok ilegal. Hal itu dibuktikan dengan hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Madura.

Baca Juga :  Protes Rencana Kenaikan Tarif PDAM, PMII Lurug Dewan

Yanuar mengungkapkan, dalam sembilan bulan pihaknya mengamankan 5.329.166 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut dikumpulkan dari hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. ”Semua barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan kita musnahkan,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan barang ilegal berimbas pada penerimaan negara. Yanuar menyebutkan, dari 5.329.166 batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar. Dengan demikian, kerugian negara berpotensi mencapai Rp 2,3 miliar.

Penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Madura berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain itu, KPPBC TMP C Madura melakukan penggalian informasi dan surveillance (pengawasan).

- Advertisement -

”Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, kita melakukan operasi penindakan sebanyak 151 kali,” ungkap Yanuar.

Baca Juga :  Belum Ada Kejelasan Kapan Pelayanan Khusus Karantina Berakhir

 Menurutnya, produksi rokok ilegal hampir terjadi di empat kabupaten di Pulau Garam. Namun, dalam penindakan, rokok ilegal tersebut lebih banyak ditemukan di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Yanuar komitmen untuk memberantas rokok ilegal hingga ke akarnya. Caranya, melalui upaya represif, peningkatan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok. Hal itu dilakukan dengan melakukan operasi pasar, operasi gabungan, operasi kepatuhan, dan patroli darurat.

”Upaya preventif juga kami lakukan dengan cara mengedukasi masyarakat terkait perundang-undangan di bidang bea cukai,” tandasnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/