21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Permohonan LSM Bongkar Prematur

PAMEKASAN – Permohonan keberatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar mengenai permintaan data Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan kandas. Upaya tersebut ditolak oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur (Jatim).

Penolakan permohonan keberatan tersebut diputuskan saat sidang ajudikasi nonlitigasi di KIP Jatim kemarin (29/5). KIP menolak karena permohonan LSM Bongkar prematur. Yaitu, tidak memenuhi syarat waktu. ”Belum waktunya menyampaikan tanggapan keberatan, tapi sudah menyampaikan tanggapan keberatan,” terang Ketua Majelis KIP Jawa Timur Imadoeddin.

Pria asal Pamekasan tersebut menjelaskan, waktu termohon atau badan publik menyampaikan tangapan terhadap pemohon sepuluh hari kerja. Setelah itu, ada kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan tanggapan balik atau pernyataan kalau tidak puas.

Batas waktu pemohon tersebut 30 hari kerja. Namun, pemohon mengajukan keberatannya itu masih masuk dalam batas waktu sepuluh hari kerja badan publik atau termohon. ”Mestinya setelah sepuluh hari kerja menanggapi itu,” terangnya.

Kendati demikian, dalam sengketa tersebut, antara Disdik Pamekasan dan LSM Bongkar sama-sama memiliki kelemahan. Kelemahan disdik tidak menanggapi surat keberatan pemohon. Karena tidak ditanggapi, maka pemohon mengajukan ke KIP. ”Sedangkan kelemahan pemohon, waktu pengajuannya tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata mantan aktivis HMI tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Sekolah tanpa Kepala Definitif

Penasihat hukum Disdik Pamekasan Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, sejak awal pihaknya yakin pengajuan permohonan keberatan ke KIP tersebut akan ditolak. Dia menilai, surat yang diajukan bertentangan dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut pasal 22 ayat 7, dalam jangka 40 hari setelah dinas atau termohon menerima surat, pemohon wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Bukan wajib menyerahkan data. ”Pemberitahuan tertulis tersebut apakah data itu di bawah penguasaan disdik atau tidak,” terangnya.

Setelah itu, LSM kembali mengirim surat keberatan terhadap tidak diresponsnya surat awal. Dalam surat kedua terlapor diberi jeda waktu. Disdik diultimatum oleh LSM sampai 30 hari kerja.

”Jika sampai 30 hari kerja tidak diberikan data oleh disdik, wajar apabila diajukan ke KIP provinsi untuk penyelesaian sengketanya,” terang Sulaisi.

Baca Juga :  Salah Input Data, FIF Group Rugikan Nasabah

Ternyata, kata dia, sebelum berakhir 30 hari kerja, pemohon sudah mengajukan penyelesaian sengketa informasi ini ke KIP Jatim. Karena itu, Sulaisi menilai permohonan ke KIP tersebut prematureatau masih belum waktunya untuk diajukan menjadi sengketa di KIP. ”Karena terbukti prematur, maka tidak perlu dilanjutkan ke pokok sengketa,’ tegasnya.

Sengketa informasi ini sudah bergulir sejak 2018. Namun baru disidangkan karena sengketa di KIP banyak. ”Ini sudah sidang keenam kalinya,” terangnya.

Kasus sengketa ini berawal dari surat LSM Bongkar yang dikirim ke Disdik Pamekasan. Surat tersebut berisi tentang permintaan seluruh data di disdik sepanjang 2017. ”Baik  informasi salinan, SPK, semua pekerjaan swakelola APBD 2017 bagian TK atau SD,” tukasnya.

Sementara Ach. Suhairi selaku pemohon dari pihak LSM Bongkar belum bisa dikonfirmasi. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalui nomor telepon selulernya.

PAMEKASAN – Permohonan keberatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar mengenai permintaan data Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan kandas. Upaya tersebut ditolak oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur (Jatim).

Penolakan permohonan keberatan tersebut diputuskan saat sidang ajudikasi nonlitigasi di KIP Jatim kemarin (29/5). KIP menolak karena permohonan LSM Bongkar prematur. Yaitu, tidak memenuhi syarat waktu. ”Belum waktunya menyampaikan tanggapan keberatan, tapi sudah menyampaikan tanggapan keberatan,” terang Ketua Majelis KIP Jawa Timur Imadoeddin.

Pria asal Pamekasan tersebut menjelaskan, waktu termohon atau badan publik menyampaikan tangapan terhadap pemohon sepuluh hari kerja. Setelah itu, ada kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan tanggapan balik atau pernyataan kalau tidak puas.


Batas waktu pemohon tersebut 30 hari kerja. Namun, pemohon mengajukan keberatannya itu masih masuk dalam batas waktu sepuluh hari kerja badan publik atau termohon. ”Mestinya setelah sepuluh hari kerja menanggapi itu,” terangnya.

Kendati demikian, dalam sengketa tersebut, antara Disdik Pamekasan dan LSM Bongkar sama-sama memiliki kelemahan. Kelemahan disdik tidak menanggapi surat keberatan pemohon. Karena tidak ditanggapi, maka pemohon mengajukan ke KIP. ”Sedangkan kelemahan pemohon, waktu pengajuannya tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata mantan aktivis HMI tersebut.

Baca Juga :  Pentas Amal Kemanusiaan untuk Palestina Datangkan Opick Tombo Ati

Penasihat hukum Disdik Pamekasan Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, sejak awal pihaknya yakin pengajuan permohonan keberatan ke KIP tersebut akan ditolak. Dia menilai, surat yang diajukan bertentangan dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut pasal 22 ayat 7, dalam jangka 40 hari setelah dinas atau termohon menerima surat, pemohon wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Bukan wajib menyerahkan data. ”Pemberitahuan tertulis tersebut apakah data itu di bawah penguasaan disdik atau tidak,” terangnya.

- Advertisement -

Setelah itu, LSM kembali mengirim surat keberatan terhadap tidak diresponsnya surat awal. Dalam surat kedua terlapor diberi jeda waktu. Disdik diultimatum oleh LSM sampai 30 hari kerja.

”Jika sampai 30 hari kerja tidak diberikan data oleh disdik, wajar apabila diajukan ke KIP provinsi untuk penyelesaian sengketanya,” terang Sulaisi.

Baca Juga :  Bupati Sampang Tunjuk Sekretaris Jadi Plt Kepala Disdik. Ini Alasannya

Ternyata, kata dia, sebelum berakhir 30 hari kerja, pemohon sudah mengajukan penyelesaian sengketa informasi ini ke KIP Jatim. Karena itu, Sulaisi menilai permohonan ke KIP tersebut prematureatau masih belum waktunya untuk diajukan menjadi sengketa di KIP. ”Karena terbukti prematur, maka tidak perlu dilanjutkan ke pokok sengketa,’ tegasnya.

Sengketa informasi ini sudah bergulir sejak 2018. Namun baru disidangkan karena sengketa di KIP banyak. ”Ini sudah sidang keenam kalinya,” terangnya.

Kasus sengketa ini berawal dari surat LSM Bongkar yang dikirim ke Disdik Pamekasan. Surat tersebut berisi tentang permintaan seluruh data di disdik sepanjang 2017. ”Baik  informasi salinan, SPK, semua pekerjaan swakelola APBD 2017 bagian TK atau SD,” tukasnya.

Sementara Ach. Suhairi selaku pemohon dari pihak LSM Bongkar belum bisa dikonfirmasi. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalui nomor telepon selulernya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/