PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pengelolaan dana desa (DD) yang dilakukan pemerintahan desa ternyata juga diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hasil pengawasan sementara komisi antirasuah itu, realisasi dan pengawasan DD belum maksimal. Karena itu, KPK menyarankan instansi terkait membuat rapor khusus desa.
Edi Suryanto selaku Kasatgas Pencegahan Korsup KPK Wilayah Jatim meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan untuk membuatkan rapor khusus desa. Pembuatan rapor bagi 178 desa tersebut ditarget selesai Juni mendatang. ”Bapak catat, maksimal Juni sudah selesai rapornya. Saya tidak akan segan-segan menelepon terus biar hasilnya jelas, nanti saya tagih,” ucapnya kepada Plt Kepala DPMD Pamekasan Achmad Faisol.
Menurut Edi Suryanto, dalam rapor itu ada ada lima pelajaran atau item yang harus diisi. Pertama ketertiban administrasi, ketertiban keuangan, keberadaan fisik pembangunan, penilaian dari DPMD, dan pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut bisa diakses di inspektorat. ”Anggaran ada, tapi tidak ada pekerjaan fiisik, kasih nol saja di rapor. Buatkan ranking 1–178,” katanya.
Dia menjelaskan, hasil rapor tersebut wajib dilaporkan kepada bupati, Sekkab dan Inspektorat Pamekasan. Jika ada desa dengan nilai rapor jelek, inspektorat bisa melakukan audit. ”Tidak usah keliling ke beberapa desa. Pilih rapor yang paling jelek saja, Pak,” saran Edi Suryanto.
Dari hasil audit tersebut, sambung Edi Suryanto, nanti akan diketahui desa yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Hasil rapor bisa dilaporkan kepada KPK. Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) tidak akan ngawur saat merespons pengaduan masyarakat. ”Ketika dipanggil APH, bapak tidak akan kaget. Sebab, realisasi sudah memang sesuai dengan di rapor,” tegasnya.
Rapor desa tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi dinas terkait untuk memberikan penilaian kinerja kepada seluruh pemerintahan desa. Nantinya dapat diketahui desa mana saja yang masuk kategori hijau, kuning, atau merah. ”data Tersebut bisa menjadi salah satu pegangan bupati ketika kunjungan ke lapangan,” tuturnya.
Edi mengungkapkan, salah satu alasan institusinya mendesak DPMD membuat rapor desa adalah karena pengawasan terhadap realisasi anggaran DD belum maksimal. Indikasinya, pemerintah desa tidak memiliki data yang jelas. ”Ketika ditanya yang bagus mana, malah menjawab tidak tahu, itu kan pengawasan. Padahal, ada juga desa yang realisasi DD-nya bagus dan tidak bermasalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Pamekasan Achmad Faisol mengaku siap menjalankan instruksi KPK. Dalam waktu dekat, institusinya akan segera membuat rapor desa tersebut. ”Teknisnya seperti apa, akan kita bicarakan dulu. Setelah itu, kita akan sosialisasikan kepada masing-masing desa,” pungkasnya.