PAMEKASAN – Nafiyah berduka. Sebab, Muhammad Sali (suaminya, Red) meninggal. Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS 05 Dusun Mor Gunong, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenga’an itu wafat pada Senin (29/4) sekitar pukul 12.30.
Nafiyah menuturkan, suaminya meninggal karena kelelahan pasca bertugas sebagai PPS. “Suami saya mengeluh sakit dada dan punggung setelah tiga hari menjadi anggota PPS. Karena sesak, lalu dibawa ke klinik terdekat,” ujarnya.
Sesampai di klinik, petugas lalu membuat suat rujuk ke RSUD Slamet Martodirdjo. Alasannya, peralatan kurang lengkap. “Almarhum rawat inap selama empat hari. Dokter memvonis almarhum mengalami pembengkakan jantung,” katanya.
Semasa hidup Sali dikenal sebagai pribadi yang supel. Meski usianya 59 tahun, tetap dipercaya menjadi anggota PPS. “Keluarga dan rekan-rekannya tidak menyangka almarhum cepat berpulang,” tutur saudara almarhum, Misnari.
Nafiyah mengungkapkan, hingga kini belum ada komisioner atau perwakilan KPU Pamekasan melayat dan memberi santunan. “Almarhum sudah turut mensukseskan pemilu, harusnya dapat santunan,” imbuhnya.
Moh Hamzah, Ketua KPU Pamekasan berjanji secepatnya akan melayat dan memberi santunan kepada anggota PPS yang meninggal. “Santunan dari KPU pasti ada. KPU masih menunggu surat keterangan kematian dari PPK Palenga’an,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya membutuhkan surat keterangan kematian yang akan diserahkan ke KPU Jawa Timur. “Tanpa surat keterangan kematian, santunan tidak bisa dicairkan. Jika di ACC, nominalnya di atas 30 juta,” tegasnya. (Santi Stia Wardani)