PAMEKASAN – Hingga 30 April, Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor KPU Pamekasan sedikit. Dari 16 kontestan pemilu, baru dua parpol yang menyerahkan LPPDK.
Moh Hamzah, Ketua KPU Pamekasan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, baru PKS dan PKPI yang telah menyerahkan LPPDK. Parpol lainnya masih dalam tahap konsultasi. Padahal, batas akhir penyerahan LPPDK tanggal 1 Mei 2019
“Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK terancam tidak akan diikutsertakan dalam kontestasi politik tahun 2024 mendatang. Sedangkan Calon Legislatif (Caleg) yang sudah terpilih terancam akan didiskualifikasi,” tegasnya.
Dijelaskan, LPPDK parpol nantinya akan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Sumber dan penggunaan dana akan diverifikasi. “Penyerahan LPPDK berlaku untuk semua parpol yang menjadi peserta pemilu,” tegas Hamzah. (Santi Stia Wardani)