PAMEKASAN – Dinas Perikanan Pamekasan mendesak kelompok nelayan (pokyan) proaktif mengurus syarat badan hukum. Tujuannya, agar kebutuhan nelayan dalam memproduksi perikanan laut bisa terpenuhi. Sebab, dari sekian banyak nelayan, baru 46 pokyan yang berbadan hukum.
Apabila tak membentuk badan hukum, pokyan tidak akan mendapat bantuan yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah. Syarat badan hukum diperlukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Pokyan berbadan hukum betul-betul aktif menjalankan pekerjaan memproduksi ikan.
Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Pamekasan Hairul Anwar mengakui jumah pokyan masih sedikit. Karena itu, dia meminta pokyan segera mengurus syarat badan hukum agar bantuan tetap bisa tersalurkan. ”Semakin lama membentuk hukum, bantuan yang akan diterima nantinya juga lama. Makanya kami minta sekarang pokyan membentuk badan hukum. Tiga tahun setelah membentuk dapat bantuan,” ucap Hairul.
Sementara pokyan yang sudah membentuk badan hukum pada 2016, bakal menerima bantuan. Karena aturan dari pemerintah pusat, tiga tahun pasca membentuk badan hukum, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pihaknya terus mendorong nelayan agar pokyan memiliki badan hukum.
Mereka yang memiliki badan hukum dapat terakomodasi oleh program yang digulirkan pemerintah pusat, provinsi, ataupun daerah. ”Memang jumlahnya masih sedikit. Sebab, aturan itu dimulai sejak 2016. Jadi belum semua kelompok nelayan berbadan hukum,” ucap Hairul.
Dia mengaku, untuk mendorong agar pokyan memiliki badan hukum, pada momen-momen tertentu selalu melakukan sosialisasi kepada nelayan. Meski demikian, pihaknya mengakui butuh formula baru agar nelayan bergerak dan mengurus badan hukum. ”Yang jelas, jumlah nelayan kita banyak di Pamekasan. Kami berharap mereka bisa segera mengurus itu. Sehingga kebutuhan mereka bisa dipenuhi,” ucapnya.
Pihaknya akan menyosialisasikan lebih gencar lagi kepada nelayan akan pentingnya pokyan membentuk badan hukum. Sebab, tanpa sosialisasi yang intensif, nelayan tidak akan mendapat pemahaman atau informasi detail tentang pokyan yang berbadan hukum. ”Ini menjadi PR kami. Yang jelas kami optimistis kelompok nelayan bebadan hukum akan terus bertambah,” pungkasnya.