PAMEKASAN – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menjalin nota kesepahaman (MoU) tentang pengelolaan barang milik daerah, Jumat (27/4). Kerja sama dengan Pemkab Pamekasan ini dalam rangka memberikan dukungan agar aset milik daerah tertib dan optimal.
Tertib itu meliputi administrasi, fisik, dan hukum.Tertib administrasi artinya suatu barang tercatat nilainya, tercatat jenisnya, tercatat keadaannya, tercatat perolehannya, tercatat spesifik barangnya, dan juga bisa ditemukan. Secara hukum ada dokumen yang menguak tentang hal itu.
”Dari sisi optimalisasi, aset itu digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kepemerintahan,” terang Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto.