PAMEKASAN – Penolakan sejumlah guru dan wali murid kepada Kepala SDN Larangan Luar 3 Akhmad Hidayat ditanggapi pemerintah. Pemkab Pamekasan memutuskan agar Akhmad Hidayat tidak masuk ke sekolah. Sementara ini dia dikandangkan di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Kebijakan itu diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan setetelah ada penolakan dari sejumlah wali murid kepada yang bersangkutan. ”Yang bersangkutan kami tempatkan di BKPSDM. Keputusan ini harus segera dilakukan karena bersifat darurat,” terang Plh Bupati Pamekasan Mohamad Alwi Minggu (29/4).
Kendati demikian, Akhmad Hidayat bukan berarti dimutasi. Keputusan itu diambil hanya untuk diberikan pembinaan. Juga, sebagai solusi untuk meredam masalah agar tidak ada polemik berkepanjangan di SDN Larangan Luar 3 tersebut.
”Kami kan menginginkan penyelengaraan kegiatan belajar mengajar berlangsung normal dan lancar. Makanya yang bersangkutan ditempatkan di BKD,” terangnya.
Dia ditempatkan di BKPSDM tidak permanen. Hanya sementara dalam rangka pembinaan. Sebab pemkab tidak bisa langusng melakukan mutasi atau pengangkatan. ”Kalau kondusif bisa dikembalikan. Kalau tidak, kita tidak kembalikan dulu. Sementara waktu cooling down dulu apa solusi berikutnya,” terangnya.
Status Akhmad tetap menjadi kepala SDN Larangan Loar 3. Sebab itu, di sekolah tersebut tidak diangkat pelaksana tugas (Plt). Sementara lagi siswa akan menggelar ujian nasional. ”Di sana tidak ada penggantinya. Status yang bersangkutan tetap sebagai kepala sekolah. Bagaimana teknis tugasnya, biar disdik yang mengatur,” terangnya.
Kabid Dikdas Disdik Pamekasan Rusdiyadi berharap aktivitas belajar mengajar di sana kembali berjalan normal. ”Meskipun tidak ada kepalanya, saya berharap aktivitas KBM tetap dilangsungkan dengan baik dan lancar. Ini demi kepentingan peserta didik,” terangnya.
Sementara Kepala SDN Larangan Loar 3 Akhmad Hidayat tidak bisa dikonfirmasi ulang. Berkali-kali nomor handphone pribadinya tidak aktif. Namun, sebelumnya dia menyatakan tuduhan wali murid kepadanya tidak benar.
PAMEKASAN – Penolakan sejumlah guru dan wali murid kepada Kepala SDN Larangan Luar 3 Akhmad Hidayat ditanggapi pemerintah. Pemkab Pamekasan memutuskan agar Akhmad Hidayat tidak masuk ke sekolah. Sementara ini dia dikandangkan di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Kebijakan itu diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan setetelah ada penolakan dari sejumlah wali murid kepada yang bersangkutan. ”Yang bersangkutan kami tempatkan di BKPSDM. Keputusan ini harus segera dilakukan karena bersifat darurat,” terang Plh Bupati Pamekasan Mohamad Alwi Minggu (29/4).
Kendati demikian, Akhmad Hidayat bukan berarti dimutasi. Keputusan itu diambil hanya untuk diberikan pembinaan. Juga, sebagai solusi untuk meredam masalah agar tidak ada polemik berkepanjangan di SDN Larangan Luar 3 tersebut.
”Kami kan menginginkan penyelengaraan kegiatan belajar mengajar berlangsung normal dan lancar. Makanya yang bersangkutan ditempatkan di BKD,” terangnya.
Dia ditempatkan di BKPSDM tidak permanen. Hanya sementara dalam rangka pembinaan. Sebab pemkab tidak bisa langusng melakukan mutasi atau pengangkatan. ”Kalau kondusif bisa dikembalikan. Kalau tidak, kita tidak kembalikan dulu. Sementara waktu cooling down dulu apa solusi berikutnya,” terangnya.
Status Akhmad tetap menjadi kepala SDN Larangan Loar 3. Sebab itu, di sekolah tersebut tidak diangkat pelaksana tugas (Plt). Sementara lagi siswa akan menggelar ujian nasional. ”Di sana tidak ada penggantinya. Status yang bersangkutan tetap sebagai kepala sekolah. Bagaimana teknis tugasnya, biar disdik yang mengatur,” terangnya.
Kabid Dikdas Disdik Pamekasan Rusdiyadi berharap aktivitas belajar mengajar di sana kembali berjalan normal. ”Meskipun tidak ada kepalanya, saya berharap aktivitas KBM tetap dilangsungkan dengan baik dan lancar. Ini demi kepentingan peserta didik,” terangnya.
- Advertisement -
Sementara Kepala SDN Larangan Loar 3 Akhmad Hidayat tidak bisa dikonfirmasi ulang. Berkali-kali nomor handphone pribadinya tidak aktif. Namun, sebelumnya dia menyatakan tuduhan wali murid kepadanya tidak benar.