22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Polisi Sita 160,02 Gram SS

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Aparat penegak hukum harus lebih serius menangani kasus narkoba di Pulau Garam ini. Sebab, peredaran narkoba kian meresahkan. Apalagi, sasaran barang haram itu kini tidak pandang bulu. Bahkan, sudah menyentuh semua lini dan kalangan.

Terbaru, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap tiga budak narkoba. Ketiganya bernama Jumari, 37, warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Syamsi, 62, warga Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang, dan Ferdik H, 22, warga Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Tiga tersangka yang berstatus sebagai pengedar ditangkap di rumah masing-masing. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu (SS) 160,03 gram.

Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto menyatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Jumari pada Senin (25/10) sekitar pukul 20.00 di rumahnya. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 10 poket SS (lihat grafis) terbungkus kertas gerenjeng yang disembunyikan dalam botol Kratingdaeng dan satu timbangan elektrik.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Pembelajaran Menyenangkan

Tak berhenti di situ, setelah menangkap Jumari, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, Jumari mengaku bahwa narkoba yang dimilikinya diperoleh dari Syamsi.

Setelah mengetahui identitas dan rumah Syamsi, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan rumah Syamsi. Saat di grebek, syamsi tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dirumah Syamsi. Hasilnya, ditemukan 2 poket SS yang disembunyikan dalam kardus kecil menyerupai bungkus sarung.

”Malam itu, kami dapat dua tersangka, J dan S. Dari S, ini kami mengamankan 2 poket SS masing-masing berisi 17,21 gram berlogo A dan 70,17 gram berlogo B,” kata Bambang.

Keesokan harinya, Selasa (26/10), anggotanya kembali bergerak menangkap tersangka Ferdik H. Pengedar barang haram yang satu ini terbilang masih berdarah muda.

Baca Juga :  Razia Tempat Karaoke, Tim Gabungan Kecele

Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 6 poket SS dan 2 buah timbangan elektrik kecil. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 1 juta 50 ribu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari tersangka.

”Semua modus operandinya sama. Ketiganya mendapatkan sabu-sabu dari orang-orang di atasnya untuk dijual kembali dan sampai saat ini kita terus selidiki siapa orang-orang di atasnya dan hampir semuanya mengarah ke Sampang,” kata perwira berpangkat tiga balok di pundaknya itu kemarin (28/10). 

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Aparat penegak hukum harus lebih serius menangani kasus narkoba di Pulau Garam ini. Sebab, peredaran narkoba kian meresahkan. Apalagi, sasaran barang haram itu kini tidak pandang bulu. Bahkan, sudah menyentuh semua lini dan kalangan.

Terbaru, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap tiga budak narkoba. Ketiganya bernama Jumari, 37, warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Syamsi, 62, warga Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang, dan Ferdik H, 22, warga Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Tiga tersangka yang berstatus sebagai pengedar ditangkap di rumah masing-masing. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu (SS) 160,03 gram.


Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto menyatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Jumari pada Senin (25/10) sekitar pukul 20.00 di rumahnya. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 10 poket SS (lihat grafis) terbungkus kertas gerenjeng yang disembunyikan dalam botol Kratingdaeng dan satu timbangan elektrik.

Baca Juga :  Nyalon Kades, BPD Wajib Mundur

Tak berhenti di situ, setelah menangkap Jumari, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, Jumari mengaku bahwa narkoba yang dimilikinya diperoleh dari Syamsi.

Setelah mengetahui identitas dan rumah Syamsi, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan rumah Syamsi. Saat di grebek, syamsi tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dirumah Syamsi. Hasilnya, ditemukan 2 poket SS yang disembunyikan dalam kardus kecil menyerupai bungkus sarung.

- Advertisement -

”Malam itu, kami dapat dua tersangka, J dan S. Dari S, ini kami mengamankan 2 poket SS masing-masing berisi 17,21 gram berlogo A dan 70,17 gram berlogo B,” kata Bambang.

Keesokan harinya, Selasa (26/10), anggotanya kembali bergerak menangkap tersangka Ferdik H. Pengedar barang haram yang satu ini terbilang masih berdarah muda.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Pembelajaran Menyenangkan

Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 6 poket SS dan 2 buah timbangan elektrik kecil. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 1 juta 50 ribu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari tersangka.

”Semua modus operandinya sama. Ketiganya mendapatkan sabu-sabu dari orang-orang di atasnya untuk dijual kembali dan sampai saat ini kita terus selidiki siapa orang-orang di atasnya dan hampir semuanya mengarah ke Sampang,” kata perwira berpangkat tiga balok di pundaknya itu kemarin (28/10). 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/